
Gratifikasi Sepanjang 2021: Dari Cilok, Hingga Hermes Birkin

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data pelaporan gratifikasi sepanjang 2021. Pada tahun lalu, ada yang menarik dari laporan gratifikasi yang diterima komisi antirasuah itu.
Berdasarkan data KPK, lembaga tersebut menerima sebanyak 2.127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 8 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp 2,4 miliar atau 30% ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Uniknya, KPK melaporkan adanya laporan gratifikasi terendah berupa cilok satu porsi seharga Rp 10 ribu, yang kemudian dilanjutkan dengan iPhone 13 Pro Max seharga Rp 25 juta, hingga Hermes Birkin Rp 100 juta.
Kemudian, mobil Alphard seharga Rp 1,3 miliar, gratifikasi milik negara sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari 931 laporan di mana 67 laporan di antaranya ditetapkan sebagai milik negara.
Kemudian terakhir, gratifikasi yang bukan milik negara sebesar Rp 3,5 miliar yang berasal dari 783 laporan di mana 67 laporan di antaranya ditetapkan sebagai bukan milik negara.
KPK sendiri mencatat total ada 483 dari 774 instansi telah menyampaikan laporan gratifikasinya.
Sementara itu, 32 dari 34 kementerian telah menyampaikan laporan gratifikasi, dan 61 dari 69 lembaga negara telah menyampaikan laporan gratifikasi.
Berdasarkan jenis gratifikasi, uang menjadi bentuk terbanyak yang digunakan disusul oleh barang di urutan kedua. Rinciannya adalah uang/setara uang 995, barang 854, makanan/barang mudah busuk 380, dan uang, kado barang, karangan bunga 143.
Adapun sumber laporan gratifikasi lainnya berasal dari e-mail sebanyak 214, surat sebanyak 68, lainnya 16, dan datang langsung sebanyak 14.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pegawai BPJS Kesehatan Jadi Pelapor Gratifikasi Inspiratif