12 Benda Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M: Pena Berlian Hingga Jam

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 February 2021 14:43
Jokowi
Foto: Ilustrasi Jokowi (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui keterangan resmi DJKN Kementerian Keuangan, seperti dikutip Senin (15/2/2021), total BMN gratifikasi hasil laporan presiden berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,78 milyar.

Lantas, apa saja barang gratifikasi hasil laporan Jokowi? Berikut daftarnya :

1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Alquran



Adapun serah terima BMN gratifikasi tersebut diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief.

Namun, dikarenakan alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan kedua belas BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP [Penetapan Status Penggunaan] maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," tutur Purnama.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang. Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018.

Adapun terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Setor Benda Gratifikasi Rp 8,7 M ke Kantor Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular