Edhy Prabowo Buka Izin Ekspor Lobster, 26 Eksportir Antre

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 July 2020 18:55
Menteri KKP Edhy Prabowo di Lombokl (Ist/Twitter KKP)
Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo di Lombokl (Ist/Twitter KKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi membuka izin ekspor benih lobster. Saat ini sebanyak 26 calon eksportir sudah dikantongi pemerintah.

"Iya, 26 calon Eksportir yang ditetapkan. Tapi bukan izin ekspor," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7).

Pada awal Mei lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Namun, ada sejumlah syarat yang diberikan kepada para pengekspor, agar bisa diberikan izin.

"Kalau mau ekspor benih lobster, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk sudah berhasil budidaya lobster dan restocking hasilnya. Sesuai permen 12/2020 dan beberapa petunjuk teknis yang ada," sebut Zulficar.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI, Edhy Prabowo memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni yang diatur melalui Pasal 5 dari peraturan tersebut.

Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

"Eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya," tulis Edhy Prabowo dalam Permen tersebut.

Izin ekspor benih lobster kian jadi polemik semenjak Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti di kursi Menteri KKP. Susi  sempat mengatakan KKP sudah mengeluarkan izin ekspor.

"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" tulisnya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti. KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!," jelas Susi di akun media sosialnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Bibit Lobster Terus Heboh, Susi Pudjiastuti Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular