Lion Air & Garuda Cs Kartel Harga, Aturan Tiket akan Direvisi

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 June 2020 13:57
Infografis/Beda dengan  Lion & Citilink, Garuda Tak  Setop Operasi!/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Beda dengan Lion & Citilink, Garuda Tak Setop Operasi!/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi soal ketentuan tarif batas atas dan bawah tiket penerbangan. Hal ini setelah keputusan KPPU soal pembuktian adanya kartel harga tiket penerbangan selama periode 2018-2019. Kasus ini berawal dari persoalan tingginya harga tiket penerbangan.

Sebanyak 7 maskapai penerbangan terbukti melakukan kartel harga tiket penerbangan. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Pada sidang putusan, Selasa (23/6) KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Terlapor yaitu PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Dalam keterangan KPPU, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah.

"Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional; dimana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen," tulis KPPU.

Selain itu, Majelis Komisi juga meminta Pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku bakal mempertimbangkan rekomendasi KPPU. Saat ini dia tengah melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

"Nanti kita lihat, pastinya begitu. Kan ada rekomendasi KPPU juga. Pasti kita evaluasi," kata Novie kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/6/20).

Selama ini, ketentuan mengenai tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Aturan inilah yang akan direvisi Kemenhub.

"Tarif batas atas itu kan kita menggunakan yang KM No 106. Ini sedang diskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum untuk ditinjau kembali tarif batas atasnya," imbuh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Prayitno.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan aturan baru akan terbit. Yang jelas, dia berupaya secepatnya ada ketentuan baru mengenai tarif pesawat.

"Saya kira secepatnya meskipun itu harus kita pertimbangkan matang. Jangan sampai nanti kita keluarkan terus kita dikomplain oleh masyarakat pengguna jasa maupun juga dari sisi airline-nya sendiri," kata Budi Prayitno.

Sebelumnya pihak maskapai menanggapi putusan KPPU soal pembuktian adanya kartel, pihak Garuda menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis Perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, Lion Group menegaskan tak menerima dan tak keberatan dengan keputusan KPPU. Sedangkan pihak Sriwijaya belum merespons soal putusan KPPU.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Maskapai Penerbangan Sudah Siap Naikkan Harga Tiket

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular