
KPPU Buktikan Ada Kartel Tiket, Ini Respons Bos Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara perihal putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga tiket pesawat. Dia mengaku menyadari bahwa iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.
"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis Perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/20).
Terkait vonis KPPU terhadap 7 maskapai penerbangan di Indonesia termasuk Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia & Citilink Indonesia), ia menegaskan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu," bebernya.
Irfan bilang, ke depan Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, Sebanyak 7 maskapai penerbangan terbukti melakukan kartel harga tiket penerbangan. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Pada sidang putusan, Selasa (23/6) KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Terlapor yaitu PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terancam Didelisting Bursa, Bos Garuda Buka Suara!