
Terbukti Kartel Harga Tiket, Lion Air Siap Melawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air Group yang meliputi Lion Air, Wings Air, dan Batik Air buka suara mengenai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal pelanggaran persaingan usaha terkait kartel harga tiket pesawat periode 2018-2019. Lion Air Group mengaku tak terima atas keputusan tersebut.
"Kami tidak menerima atas keputusan itu, kami akan mengajukan keberatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (24/6/20).
Danang mengklaim menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam NegeriKM 106/2019.
"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," tegasnya.
Ia menambahkan, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri.
"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan
kategori layanan maskapai," katanya.
Dikatakan, harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop)
terdiri dari:
1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
"Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket," tambahnya.
Sebanyak 7 maskapai penerbangan, termasuk Lion Group terbukti melakukan kartel harga tiket penerbangan. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Pada sidang putusan, Selasa (23/6) KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Terlapor yaitu PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lion Air & Garuda Cs Kartel Harga, Aturan Tiket akan Direvisi