KPPU Ngotot Aturan Rangkap Jabatan BUMN Diubah atau Dicabut!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 March 2021 16:30
Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah berkirim surat kepada Kementerian BUMN terkait isu rangkap jabatan direksi/komisaris perusahaan BUMN. Sebelumnya jawaban dari Kementerian BUMN belum mendapat informasi dari KPPU terkait temuan isu rangkap jabatan direksi/komisari BUMN dengan perusahaan non BUMN.

"Ini adalah suatu bentuk dari advokasi, kami sudah berkirim surat yang berupa surat saran dan pertimbangan yang merupakan amanah KPPU ke pihak eksekutif dan lembaga di Indonesia. Bahwa ada satu temuan kami tentang peraturan Permen BUMN berpotensi berupa pelanggaran," jelas Ketua KPPU Kodrat Wibowo, dalam program Profit CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2021).

Dari temuan kami saat ini ada tiga sektor usaha BUMN dimana ada direksi/komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Yakni 31 Direksi/Komisaris yang rangkap jabatan di sektor keuangan/investasi/ asuransi. 12 direksi/komisaris di sektor pertambangan, 19 direksi/komisaris di sektor konstruksi. Bahkan terdapat 1 personel yang yang rangkap jabatan di 22 perusahaan.

"Semoga bisa dilihat atau bahkan diubah atau dicabut mengenai izin tentang memperbolehkan rangkap jabatan ini," jelasnya.

Kodrat menjelaskan rangkap jabatan ini bisa terjadi karena dasar bisnis adalah kepercayaan. Sementara terkadang butuh orang-orang tertentu yang bisa dipercaya dalam suatu bisnis untuk bekerja sama dalam bentuk apapun. Tapi yang dikhawatirkan adalah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Kodrat juga bicara bisa membawa hasil temuan ini ke penegakan hukum. Jika hasil temuannya tidak dianggap.

"Ini bicara dampak, kami belum sampai penelitian yang mendalam. Kami perlu lakukan hal ini kalau ke bawah ranah advokasi kita ini misalkan tidak ditanggapi atau dianggap kami bukan Undang-Undang yang sah maka mungkin dibawa ke penegakan. Supaya kuat pemeriksaan tidak hanya bicara rangkap jabatan di pasar sama tapi juga dibuktikan ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hingga saat ini kementerian belum mendapatkan data dari KPPU yang menyatakan bahwa fenomena rangkap jabatan di BUMN ini berpotensi untuk menimbulkan persaingan yang tidak sehat di industri.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Dia menyebutkan saat ini Kementerian BUMN terbuka untuk melakukan komunikasi dan melakukan pertemuan untuk mendiskusikan langsung hal-hal yang menjadi perhatian dari KPPU. Sehingga Kementerian BUMN juga bisa memberikan penjelasan langsung mengenai hal yang perlu diklarifikasi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPPU Cium Ada Gelagat Harga Bawang Putih Bakal 'Menggila'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular