
Ini Alasan KPPU Terus 'Goyang' Aturan Rangkap Jabatan BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat banyaknya Direksi/komisaris Perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di luar perusahaan non BUMN. Ada alasan mendasar kenapa KPPU mendesak pencabutan aturan rangkap jabatan di BUMN karena persoalan persaingan usaha yang sehat.
Dalam laporannya terdapat banyak di tiga sektor Keuangan/Asuransi/Investasi, Pertambangan, juga Konstruksi. Namun tidak menutup kemungkinan direksi rangkap jabatan di sektor BUMN lainnya.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data lain terkait direksi/komisaris BUMN yang rangkap jabatan di sektor lainnya. Jadi jumlah yang saat ini ditemukan kemungkinan masih bisa bertambah.
"Kita bisa lihat yang namanya BUMN di Indonesia tidak hanya bergerak di tiga bidang ini. banyak sektor lain terutama terhadap pemenuhan barang publik, saya kira akan terjadi di sektor lainnya," jelasnya kepada CNBC Indonesia, dalam Program Profit, Selasa (24/3/2021).
Dari temuan KPPU terdapat 31 Direksi/Komisairs yang rangkap jabatan di sektor keuangan/investasi/ asuransi. 12 direksi/komisaris di sektor pertambangan, 19 direksi/komisaris di sektor konstruksi. Bahkan terdapat 1 personil yang yang rangkap jabatan di 22 perusahaan.
Kodrat menjelaskan yang jadi masalah adalah peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/2020 dimana disebut membolehkan direksi/komisaris BUMN menjadi komisaris di perusahaan non BUMN dalam hal ini swasta.
Ini bersinggungan dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana disebut direksi/komisaris di satu perusahaan secara horizontal dilarang menjadi pengurus direksi/komisaris dengan tiga syarat.
"Kalau dalam pasar yang sama, terkait satu sama dengan yang lain, juga atau mengakibatkan praktik monopoli. Kita bisa bicara fenomena ini kami menjalankan tugas kami di bidang advokasi ada perbaikan pada pasal ini," kata Kodrat.
KPPU juga telah menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! KPPU: Puluhan Rangkap Jabatan Direksi/Komisaris BUMN