
KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1 M ke PTPP, Ada Apa Yah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar Rp 1 miliar.
Dalam siaran resminya, KPPU menjelaskan sanksi tersebut diberikan kepada PTPP karena terlambat memberitahukan pengambilan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada PTPP," seperti dikutip CNBC Indonesia dalam siaran resmi KPPU, Jumat (12/2/2021).
Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.
Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. "Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019," jelas KPPU.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyalurkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PKPU, Begini Respons Manajemen PTPP