Digugat PKPU oleh Mandor Proyek, PTPP Langsung Gercep

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 October 2020 09:20
foto : www.pt-pp.com
Foto: www.pt-pp.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten konstruksi BUMN, PT PP (Persero) langsung gerak cepat (gercep) dengan segera menyelesaikan kewajibanya kepada mandor proyek dan vendor yang sebelumnya menggugat perseroan terkait dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam penjelasannya, manajemen PTPP menyatakan sisa outstanding kewajiban yang belum dilakukan karena adanya perbedaan pengakuan data antara PTPP dengan Budi Darmawan, mandor proyek dan CV Prima selaku vendor, sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih dulu.

Namun, perseroan sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute pada Rabu 7 Oktober 2020.

"Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima," kata Yuyus Juarsa, Corporate Secretary, PTPP dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2020).

Yuyus melanjutkan, kasus ini tidak tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Sebelumnya, Budi Darmawan dan CV Prima menggugat PKPU kepada PTPP. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan kuasa hukum Kukuh Agus Kurniawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon, Budi Darmawan dan CV Prima meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon PKPU.

Selanjutnya, mengabulkan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

"Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis pengumuman di SIPP PN Jakarta Pusat.

Data perdagangan BEI mencatat, pada pagi ini pukul 09.09 WIB, saham PTPP minus 0,57% di level Rp 865/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 5,36 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular