Arab Saudi Tabuh 'Perang Dagang', Pengusaha RI Tak Kaget

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 June 2020 20:00
Sabic.com
Foto: Sabic.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi resmi menaikkan bea masuk terhadap 575 produk pada 18 Juni 2020 lalu melalui General Authority of Saudi Customs.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani melihat Indonesia sebagai negara pengekspor ke Arab Saudi akan ikut terkena dampaknya. Sedikit banyak, ini juga akan berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia di negara tersebut.

Namun, posisi Indonesia harus tunduk terhadap aturan tersebut. Selama sejumlah syarat tidak dilanggar oleh Arab Saudi.

"Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian dagang apa pun dengan Arab Saudi. Kita tidak berhak menuntut atau komplain dengan kenaikan tarif ini selama kenaikannya masih di bawah komitmen bound tarif Arab Saudi di WTO," kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/6).

Selain itu, ia juga menyorot bagaimana aturan bea masuk itu mengharuskan negara lain tetap ikut atau patuh terhadap aturan yang sudah diberlakukan. Apalagi, Indonesia bukan satu-satunya yang terkena dampak.

"Kemudian selama kenaikan ini diberlakukan sama terhadap semua negara WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) atau tidak diskriminatif terhadap Indonesia," sebut CEO Sintesa Group itu.

Kini, sejumlah komoditi sudah pasti akan terkena dampak. Antara lain produk hewan dan makanan; bahan kimia, plastik dan turunannya; barang kulit dan turunannya; produk jerami; produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium.

Kemudian seng dan seluruh produknya; mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk otomotif dan suku cadangnya; produk peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.

"Memang disayangkan karena banyak komoditi ekspor kita ke Arab Saudi yang dikenakan tarif lebih tinggi seperti produk kendaraan, pakaian, makanan dan minuman, serta lain-lain," papar Shinta.

Langkah Arab Saudi untuk menerapkan kebijakan itu disinyalir karena dampak dari tekanan harga minyak. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut Indonesia harus bersiap terhadap dampak yang akan timbul.

"Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian negara-negara di dunia," kata, Selasa (23/6).

Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen menjadi 8-10 persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5 persen menjadi 8-20 persen.

"Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari US$ 624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi," jelas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Kasan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! 'Perang Dagang' ala Arab Saudi Baru Dimulai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular