
Selamat Tinggal Terbang Murah! Tarif Tinggi & Ada Biaya Tes

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua orang kini sudah diperbolehkan bepergian, termasuk menggunakan pesawat terbang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menunjukkan hasil tes kesehatan.
Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati, menilai, biaya tes kesehatan membuat ongkos terbang kini jadi makin mahal. Belum lagi, hasil tes kesehatan tersebut memiliki batas waktu kedaluarsa.
"Ditambah biaya tes kesehatan. Kan ada tambahan Rp 350.000 untuk rapid test. Tapi kan itu berlaku tiga hari doang. Kalau dia pergi seminggu rapid test lagi biaya lagi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/6/20).
Menurutnya, syarat tersebut membuat minat orang untuk terbang jadi berkurang. Karena itu, kebijakan menambah kapasitas penumpang dari 50% menjadi 70%, bukan jaminan bagi maskapai kembali meraup untung.
"Moga-moga memberi angin segar walaupun kalau maskapai diharapkan profit mungkin belum. Karena masyarakat daya belinya cenderung melemah, kan barusan uangnya juga buat masuk kuliah anak, sekolah juga, udah habis," katanya.
Di sisi lain, pasar pebisnis atau penumpang perjalanan dinas juga belum tentu bisa diharapkan. Menurutnya, pemerintah juga saat ini cenderung mengurangi perjalanan dinasnya.
"Terus juga kalau mengharapkan kantoran, korporasi, sekarang kan dana-dana pemerintahan untuk perjalanan dinas kan dialihkan untuk dana untuk Covid-19. Realokasi dan refocusing," katanya.
Sebelumnya, Kemenko Kemaritiman dan Investasi di bawah Luhut Binsar Pandjaitan memberi 'karpet merah' bagi maskapai untuk menaikkan tarif. Ini terungkap dari pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transport Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin.
"Untuk mengimbangi karena kita batasi kapasitas yang boleh digunakan, maka dibuka silakan kalau mau naikkan harga, kan ada harga batas atas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/20).
Selama ini, menurutnya belum banyak maskapai yang memasang tarif termahal. Karena itu, dia mempersilakan maskapai menaikkan harga tiket asal masih sesuai ketentuan.
"Saat ini harga batas atas itu belum dimanfaatkan sih sebetulnya, kalau mau ya silakan dimanfaatkan. Namun sekali lagi, kondisi sekarang ini adalah kondisi darurat. Jadi kalau ada realita misalnya ini nggak menutup biaya operasional mari kita bicarakan bersama bagaimana caranya," urainya lagi.
Meski memberikan lampu hijau kepada maskapai, dia juga menyampaikan rambu-rambu. Ridwan mengingatkan jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan demi kepentingan pribadi semata.
"Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Saya menyadari bahwa entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang dalam kondisi darurat, dalam kondisi luar biasa yang tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati yang juga memberikan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.
"Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).
Ketentuan tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kiamat' Kursi Pesawat Nyata, Maskapai Siapkan Skenario Ini