Aturan Fuel Surcharge: Maskapai Kompak Naikkan Harga Tiket

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 April 2022 17:55
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018) Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk menerapkan biaya tambahan ke tiket penerbangan, karena kenaikan harga avtur. Maskapai kini sudah banyak yang menerapkan kenaikan biaya tersebut, yang sudah berlaku efektif 18 April 2022.

Pengenaan tarif tambahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan itu, maskapai diperbolehkan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% ke tiket untuk jenis pesawat jet dari tarif batas atas, dan 20% untuk jenis pesawat propeller atau baling baling. Meski hanya dalam jangka waktu 3 bulan dan tidak bersifat mandatory.

Hal ini disambut positif banyak maskapai, melihat biaya bahan bakar avtur yang melonjak setidaknya sampai 50%. Seperti Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink melihat aturan ini merupakan langkah konstruktif.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan kenaikan harga avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen tiket penerbangan.

"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentu akan kami sikapi dengan cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket," kata Irfan dalam keterangan, (21/4/2022).

Meski ada penambahan biaya, Irfan menjelaskan maskapainya akan terus mengedepankan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif. Selain itu pihaknya hanya akan menetapkan fuel surcharge ini pada waktu yang ditetapkan pemerintah.

"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kemenhub. dan akan terus kami evaluasi secara berkala," kata Irfan.

Senada Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam melaksanakan operasional. Khususnya dalam penyesuaian tarif batas atas maupun batas bawah.

Mengacu pada keputusan pemerintah saat ini, maka Sriwijaya Air Group juga telah menyesuaikan kebijakan tarif.

"Penyesuaian kebijakan tarif per tanggal 20 April 2022, dengan harapan penyesuaian tarif ini dapat membantu meringankan beban operasional penerbangan yang tinggi karena naiknya harga avtur," kata Henoch kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/4/2022).

Mengonfirmasi kepada Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, masih belum memberikan respons apakah sudah menetapkan tarif baru setelah adanya lampu hijau pengenaan fuel surcharge ini.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cek! Harga-Harga Tiket Penerbangan Mulai Merayap Naik Nih


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading