Bye Tarif Murah, Maskapai Diperkenankan Patok Tarif Termahal

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
13 June 2020 06:55
Maskapai Scandinavian Airlines System (SAS).
Foto: Maskapai Scandinavian Airlines System (SAS). (AP/Julio Cortez)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberitaan sepekan ini terkait maskapai penerbangan. Industri penerbangan kini sudah diperbolehkan kembali melakukan operasi.

Maskapai penerbangan diperkenankan mengangkut 70-100% penumpang, tergantung jenis pesawatnya. Tak hanya itu, kini maskapai juga dipersilakan mematok tarif termahal dalam beroperasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memberikan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.


"Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/2020).

Ketentuan tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.

TBA pada rute Jakarta-Denpasar misalnya, ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 1.431.000. Sedangkan rute favorit lainnya yakni Jakarta-Yogyakarta (YIA), TBA dipatok dari Rp 848.000.

Adita mengaku, banyak masukan agar pemerintah menaikkan tarif pesawat. Hal ini tidak lepas dari kondisi bisnis maskapai yang terpukul dampak pandemi Covid-19.

"Kami dapat banyak masukan dan juga banyak permintaan soal insentif soal opsi kenaikan tarif dan sebagainya. Yang jelas, justru dengan kita menerapkan peraturan baru ini, ini sebenarnya sebuah upaya untuk bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," tandasnya.

"Kenaikan kapasitas ini sebenarnya juga salah satu cara untuk membantu operator agar mereka bisa menemukan satu titik yang equilibrium-nya di mana kemudian bisa tetap bisa menutup biaya operasi tapi juga tetap ada pembatasan. Physical distancing tetap diberlakukan," lanjut Adita.

Selain itu, ongkos bepergian menggunakan pesawat terbang kian mahal karena wajib menunjukkan hasil tes kesehatan. Sriwijaya Air misalnya akan memfasilitasi tes kesehatan dengan metode rapid test, bagi calon penumpangnya.

Berdasarkan sebuah unggahan di Twitter resmi Sriwijaya Air, tercantum informasi mengenai rapid test. Harga pemeriksaan dipatok sebesar Rp 450 ribu untuk sekali tes.

Corporate Communication Sriwijaya Air membenarkan penyediaan layanan tersebut. Layanan ini dibuka untuk memudahkan calon penumpang agar tidak bingung mengakses fasilitas layanan rapid test.

"Sementara ini, kami menyediakan fasilitas rapid test di Kantor Cabang Melawai Jakarta, Sriwijaya Air Tower Cengkareng, Kantor Cabang Sriwijaya Air di Makassar, Kantor Sriwijaya Air di Sorong dan tidak menutup kemungkinan akan dibuka juga di beberapa titik lainnya agar memudahkan para calon penumpang," ujar Corporate Communication Sriwijaya Air kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/6/20).

Kendati Sriwijaya menyediakan layanan rapid test, namun calon penumpang tidak diwajibkan memanfaatkan layanan itu jika ingin terbang dengan Sriwijaya. Artinya, jika calon penumpang sebelumnya sudah melakukan tes dan mampu menunjukkan hasil rapid test non-reaktif, maka tidak perlu lagi memanfaatkan layanan rapid test Sriwijaya Air.

"Saat ini di seluruh rute penerbangan yang dilayani oleh Sriwijaya Air membutuhkan hasil rapid test sebagai salah satu persyaratan yang perlu dilengkapi penumpang sesuai aturan yang ditentukan oleh regulator," katanya.



Next Page
Rapid Test
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular