
Ini Simulasi Ongkos Terbang Saat New Normal, Makin Mahal?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bepergian saat fase new normal memang ada tambahan biaya lebih besar dari sebelumnya. Tambahan biaya mencakup biaya cek kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan covid-19. Belum lagi pemerintah memberikan ruang harga tiket batas atas.
"Sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).
Ketentuan tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.
TBA pada rute Jakarta-Denpasar misalnya, ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 1.431.000. Sedangkan rute favorit lainnya yakni Jakarta-Yogyakarta (YIA), TBA dipatok dari Rp 848.000.
Daftar TBA selengkapnya dapat dilihat di sini.
Tarif yang ditetapkan dalam aturan tersebut juga bukan harga final tiket pesawat. Sebab tarif yang tercantum belum termasuk PPN, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Kini, ongkos naik pesawat terbang harus ditambah dengan biaya tes kesehatan. Terdapat 3 metode test yang dapat digunakan sebagai syarat terbang.
Dalam aturan terbaru dijelaskan, jika tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan PCR maka masa berlaku ialah 7 hari.
Apabila kedua metode tes di itu tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Berapa ongkosnya?
Tidak ada harga pasti yang bisa dipakai sebagai acuan, namun berdasarkan pengalaman, selama ini biaya pemeriksaan rapid test berkisar antara Rp 300 ribu- Rp 500 ribu, sedangkan PCR mandiri dibanderol Rp 2,5 juta - Rp 2,7 juta sekali tes.
Ongkos tambahan tersebut hanya berlaku untuk sekali terbang, kecuali jika penumpang yang bersangkutan bepergian berangkat-pulang dalam waktu yang masih memenuhi kriteria, yakni 3 hari masa berlaku rapid test dan 7 hari untuk PCR. Jika waktu bepergian berangkat-pulang melebihi batas itu maka penumpang harus merogoh kocek sekali lagi untuk tes ulang.
Sebagai perbandingan, CNBC Indonesia pernah mencatat biaya riil harga pesawat keberangkatan dari Jakarta ke Bali dari tiga perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring, yakni Traveloka, Pegi Pegi, dan NusaTrip.
Terpantau pada keberangkatan Selasa 3 Desember 2019, harga tiket pesawat dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali berada dalam harga rata-rata Rp 800.000.
Harga tersebut sempat melonjak di masa menjelang Natal 2019 dan Tahun baru 2020. Pada keberangkatan Jumat (20/12/2019) hingga Selasa (30/12/2019), harga rata-rata tiket pesawat mulai naik menjadi Rp 1 juta.
Jika dilihat dari situs Pegi Pegi, harga tiket terendah sekali pergi berada pada angka Rp 1,160 juta dengan maskapai penerbangan Lion Air. Sedangkan untuk maskapai lain, seperti Citilink, Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia membanderol harga tiket sekali pergi lebih mahal pada angka Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya Terbang Bakal Makin Mahal, Apa Laku?