
Larangan Mudik Berakhir, Kereta Dibuka Lagi untuk Umum!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 June 2020 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Perpanjangan operasional ini sekaligus dibuka untuk masyarakat umum seiring berakhirnya masa berlaku aturan dilarang mudik.
Selama ini perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik. Namun, saat larangan mudik berakhir, maka KLB bisa melayani penumpang umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/6/20).
KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Joni menegaskan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.
Adapun bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB. Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," jelas Joni.
Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.
(hoi/hoi) Next Article Kereta Surabaya-Bandung Cuma Angkut 1 Penumpang
Selama ini perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik. Namun, saat larangan mudik berakhir, maka KLB bisa melayani penumpang umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Joni menegaskan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.
Adapun bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB. Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," jelas Joni.
Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.
(hoi/hoi) Next Article Kereta Surabaya-Bandung Cuma Angkut 1 Penumpang
Most Popular