Video

Urgensi Pemungutan Pajak Digital di RI Meningkat Saat Pandemi

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 June 2020 19:44
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI resmi menerapkan aturan pajak digital pada 1 Juli 2020 sesuai dengan Perpu No.1 Tahun 2020. Menurut Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji, penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, dengan adanya pandemi ini pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN


Seperti apa pengamat melihat urgensi pajak digital Indonesia? Selengkapnya saksikan Maria Katarina dengan Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Jum'at, 05/06/2020)


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...