VIDEO
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pungutan PPn Netflix Cs 1 Juli
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
29 May 2020 11:47
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI telah menetapkan penarikan pajak perusahaan platform digital akan diberlakukan per 1 Juli 2020. Menurut Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, berdasarkan ketentuan yang telah berlaku penarikan PPn pajak digital telah berlaku, hanya saja PPn 10% yang harus dibayarkan oleh konsumen tidak berjalan efektif mengingat bersifat ritel dan masif oleh karena itu, melalui UU Nomer 2 tahun 2020 ini maka yang memungut dan menyetorkan PPn adalah provider.
Â
Seperti apa pemungutan pajak platform digital? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 29/05/2020)
Add
source on Google