Video

Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pungutan PPn Netflix Cs 1 Juli

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 May 2020 11:47
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI telah menetapkan penarikan pajak perusahaan platform digital akan diberlakukan per 1 Juli 2020. Menurut Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, berdasarkan ketentuan yang telah berlaku penarikan PPn pajak digital telah berlaku, hanya saja PPn 10% yang harus dibayarkan oleh konsumen tidak berjalan efektif mengingat bersifat ritel dan masif oleh karena itu, melalui UU Nomer 2 tahun 2020 ini maka yang memungut dan menyetorkan PPn adalah provider.
 
Seperti apa pemungutan pajak platform digital? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 29/05/2020)


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...