
Video Eksklusif
Harga Materai Baru Sesuai Kemampuan Masyarakat
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 July 2019 17:32
Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana penerapan satu tarif Bea Materai menjadi Rp 10.000 dijelaskan Direktur Penyuluhan Dan Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama bahwa sesuai UU Bea Materai 1985 maka sejak tahun 2000 Bea Materai tidak bisa naik dan mentok di Rp 6000 dan Rp 3000. Maka untuk menyesuaikan dengan perkembangan kemampuan masyarakat maka diperlukan merubah UU ini jadi kebijakan ini bukan dalam konteks mencari penerimaan pajak murni, meskipun dengan kenaikan bea materai ini ada potensi penerimaan pajak hingga Rp 3 triliun.
Selengkapnya saksikan dialog Pangeran Punce dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Direktur Penyuluhan Dan Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 4/7/2019).
Selengkapnya saksikan dialog Pangeran Punce dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Direktur Penyuluhan Dan Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 4/7/2019).
-
1.
-
2.
-
3.