
Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ekonomi Siap 'Lari' Lagi!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
04 June 2020 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun Gubernur Anies Rasyid Baswedan menyatakan bahwa Jakarta akan memasuki masa transisi, artinya sejumlah aktivitas masyarakat mulai diperbolehkan dengan rambu-rambu protokol kesehatan.
"Kami Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi. Transisi ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.
"Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat aman dan produktif, Fase pertama pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu manfaat besar bagi masyarakat, dua efek risiko yang terkendali. Fase pertama bisa tuntas akhir Juni," papar Anies dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Jadi meski secara legal formal masih PSBB, pemerintah provinsi Jakarta memberikan kelonggaran. Mulai besok, bahkan kegiatan di rumah ibadah sudah boleh dimulai kembali meski dibatasi kurang dari 25 orang dan kapasitas maksimal 50%.
Kemudian pada pekan kedua Juni, restoran sudah boleh melayani makan-minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan industri lainnya seperti perindustrian dan pergudangan juga bisa bergulir kembali, lagi-lagi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Pada pekan kedua Juni, ojek (baik online maupun pangkalan) juga sudah boleh beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan seperti penumpang membawa helm sendiri.
Lalu pada pekan ketiga, tempat wisata seperti kebun binatang sudah bisa dibuka lagi. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan, sudah boleh dikunjungi dengan kapasitas maksimal 50%.
Well, walau judulnya masih PSBB tetapi hawa pelonggaran sangat nyata. Mulai besok, Jakarta sudah mulai memasuki hidup normal yang baru alias new normal. Kegiatan yang selama berbulan-bulan 'terkunci' kini sudah dibuka kembali, meski dipirit-pirit.
"Kami Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi. Transisi ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.
"Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat aman dan produktif, Fase pertama pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu manfaat besar bagi masyarakat, dua efek risiko yang terkendali. Fase pertama bisa tuntas akhir Juni," papar Anies dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Jadi meski secara legal formal masih PSBB, pemerintah provinsi Jakarta memberikan kelonggaran. Mulai besok, bahkan kegiatan di rumah ibadah sudah boleh dimulai kembali meski dibatasi kurang dari 25 orang dan kapasitas maksimal 50%.
Kemudian pada pekan kedua Juni, restoran sudah boleh melayani makan-minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan industri lainnya seperti perindustrian dan pergudangan juga bisa bergulir kembali, lagi-lagi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Pada pekan kedua Juni, ojek (baik online maupun pangkalan) juga sudah boleh beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan seperti penumpang membawa helm sendiri.
Lalu pada pekan ketiga, tempat wisata seperti kebun binatang sudah bisa dibuka lagi. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan, sudah boleh dikunjungi dengan kapasitas maksimal 50%.
Well, walau judulnya masih PSBB tetapi hawa pelonggaran sangat nyata. Mulai besok, Jakarta sudah mulai memasuki hidup normal yang baru alias new normal. Kegiatan yang selama berbulan-bulan 'terkunci' kini sudah dibuka kembali, meski dipirit-pirit.
Next Page
Jakarta Sangat Penting Bagi Indonesia
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular