Ini Jadwal Buka Mal, Kantor, Masjid di Fase Transisi Jakarta
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 June 2020 13:38

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan wilayah ibu kota masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski dengan pelonggaran.
Ia menyebut PSBB dengan pelonggaran sebagai masa transisi.
"Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies bilang kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.
Tim Gugus Tugas dan Pemda DKI pun telah membuat roadmap untuk pembukaan fasilitas-fasilitas publik selama masa transisi ini.
Berikut adalah jadwal lengkapnya, dengan catatan pembukaan ini tidak berlaku di kawasan yang berada di kelurahan yang masih zona merah, dan kapasitas hanya boleh diisi separuh kapasitas.
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Tempat ibadah seperti masjid dan gereja dengan kapasitas 50%
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil kurang dari 25 orang (kajian)
- Fasilitas olahraga outdoor
- Angkutan transportasi publik (kapasitas 50%)
- mobil pribadi 50%
- taksi 50%
Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pertokoan
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi)
- Museum, galeri
- perpustakaan
- Taman
- RPTRA
- Pantai
- Ojol
Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Mal dan pusat belanja
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun Binatang
(gus/gus) Next Article Catat! Ini Jadwal Pembukaan Mal dkk di Fase Transisi I
Ia menyebut PSBB dengan pelonggaran sebagai masa transisi.
"Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Tim Gugus Tugas dan Pemda DKI pun telah membuat roadmap untuk pembukaan fasilitas-fasilitas publik selama masa transisi ini.
Berikut adalah jadwal lengkapnya, dengan catatan pembukaan ini tidak berlaku di kawasan yang berada di kelurahan yang masih zona merah, dan kapasitas hanya boleh diisi separuh kapasitas.
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Tempat ibadah seperti masjid dan gereja dengan kapasitas 50%
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil kurang dari 25 orang (kajian)
- Fasilitas olahraga outdoor
- Angkutan transportasi publik (kapasitas 50%)
- mobil pribadi 50%
- taksi 50%
Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pertokoan
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi)
- Museum, galeri
- perpustakaan
- Taman
- RPTRA
- Pantai
- Ojol
Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Mal dan pusat belanja
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun Binatang
![]() |
(gus/gus) Next Article Catat! Ini Jadwal Pembukaan Mal dkk di Fase Transisi I
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular