PSBB Jakarta Dilonggarkan, Wajib Pakai Masker Tetap Berlaku!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 June 2020 13:39
- Suasana Supermarket di AEON Mall menerapkan sistem pembatasan pengunjung saat akan masuk ke AEON Supermarket agar tidak terlalu banyak customer yang berada di dalam, 27/5/20. CNBC Indonesia/Tri Susilo

- Sehingga prosedur physical distancing dapat dijalankan dengan baik mengingat kondisi saat ini harus dispilin melakukan protokol antisipasi covid-19.

- Sementara itu, penutupan operasional mall sesuai dengan perpanjangan masa PSBB di Kab. Tangerang hingga 31 Mei 2020.

- perasi mall hanya dikhususkan bagi tenant yang masuk sebagai kategori yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB Kab. Tangerang.

- Masyarakat dihimbau agar tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dengan memakai masker dan jarak jarak satu dengan yang lainnya. 

-Pantauan CNBC Indonesia dilapangan Tentara yang bertugas selalu berpatroli selama bertugas di dalam supermarket. 

- Terlihat petugas keamanan dan tentara memberikan himbauan memakai toa ( pengeras suara) agar pengunjung tidak berkumpul.  

- Antisipasi pihak mall bila pengunjung penuh akan di atur pembatasan pengunjung dengan bergantian untuk berbelanja dan pihak mall juga sudah menyiapkan tempat duduk yabg sudah diberi jarak satu dengan yabg lainnya.  

- Dimeja kasih juga dipasang tirai plastik untuk pencegahan COVID-19.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustarsi Warga Berbelaja di Supermarket (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai dilonggarkan pada Jumat (5/6). Namun, ketentuan wajib memakai masker bagi warga yang di luar rumah tetap berlaku, juga ketentuan dendanya.

"Prinsip keempat adalah gunakan masker jangan sampai tidak gunakan masker kalau enggak denda Rp 250 ribu. Sebanyak 20 juta masker gratis sudah dibagikan, kalau masih perlu ada di kantor kelurahan yang bisa diambil cuma-cuma," kata Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

Ia mengatakan ketentuan wajib masker bagian dari prinsip dasar pemberlakuan transisi PSBB di DKI Jakarta. Selebihnya untuk kegiatan warga usia lanjut, anak-anak ibu hamil belum boleh ikuti kegiatan. Selain itu hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah. 



Selain itu warga tetap jaga jarak aman gunakan sabun dengan rutin.

"Prinsip dasar semua kegiatan apapun tempatnya kapasitas maksimal adalah 50%. Bila kapasitas 100 yang boleh hanya 50. 1.000 orang di kantor biasanya maka 500 di rumah 500 di kantor hanya yang shat dan setengah kapasitas," katanya.




[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ini Gambaran Saat RI Bakal Hidup Bersama dengan Covid-19

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular