PSBB Jakarta Diperpanjang, Kapan Gojek Beroperasi Lagi?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 June 2020 13:23
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan "ya disambut baik si mas, karena setiap driver juga dari kemarin-kemarin ingin tarif naik". sebelumnya Haryanto belum mengetahui adanya kenaikan tarif ojek. Kenaikan tarif ojek online hanya akan dirasakan pengguna di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sementara Zona I dan Zona III tarifnya tetap. Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km. Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi dengan sejumlah pelonggaran. Lantas, kapan Gojek beroperasi lagi?

Dalam slide presentasi berjudul 'Jadwal Pembukaan Transisi Fase I' yang dibacakan oleh Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi 100% pada minggu kedua Juni 2020.

Artinya, sejak 8 Juni 2020 Gojek sudah bisa beroperasi lagi. Driver Gojek sudah diizinkan kembali membawa penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Namun hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Sebelumnya, Anies menjelaskan ojek ojek bisa beroperasi kembal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya membawa helm sendiri, rajin, menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.



(roy/roy) Next Article Hore! Grab & Gojek Cs Bisa Beroperasi di Jakarta dari 8 Juni

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular