
Netflix Cs Dipajaki, Murka Trump dan Ancaman Perang Dagang?
Redaksi, CNBC Indonesia
04 June 2020 11:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Donald Trump meluncurkan investigasi pada beberapa negara yang akan mengenakan pajak pada layanan perusahaan digital seperti Netflix, Google,dan Facebook.
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Robert Lighthizer mengatakan investigasi ini dilakukan karena Presiden Donald khawatir para mitra dagangnya mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan teknologi AS secara tidak adil.
"Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu," ujarnya seperti dilansir dari Reuters, Kamis (4/6/2020).
Investigasi akan dilakukan AS pada Uni Eropa dan 9 negara lainnya. Yakni, Australia, Brasil, Inggris, Republik Ceko, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki.
Investigasi ini berpotensi menimbulkan perang dagang baru. Tahun lalu Perancis memperkenalkan proposal pajak digital sebesar 3% dari penghasilan perusahaan digital AS. Besarnya US$563 juta.
Kebijakan ini membuat Trump murka. AS menaikkan tarif hingga 100% pada produk Perancis yang diekspor ke AS termasuk wine dan keju setelah Perancis meluncurkan proposal aturan pajak digital sebagai dasar menarik pajak dari perusahaan over the top.
Perang dagang ini akhirnya tak terjadi setelah Perancis dan AS bernegosiasi. Keputusan penerapan pajak digital Perancis ini diharapkan rampung Oktober 2020.
Di Indonesia sendiri Menteri Keuangan Sri Mulyani baru menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Ini adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen dan Netflix cs hanya bertindak sebagai kolektor dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun pajak penghasilan (PPh) belum diterapkan. Selama ini Netflix cs belum bayar pajak penghasilan karena bukan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Transaksi mereka juga tidak dilakukan di dalam negeri. Pelanggan diwajibkan mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri.
(roy/roy) Next Article Langkah 2 Jempol Sri Mulyani Pajaki Netflix Bikin Marah Trump
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Robert Lighthizer mengatakan investigasi ini dilakukan karena Presiden Donald khawatir para mitra dagangnya mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan teknologi AS secara tidak adil.
Investigasi ini berpotensi menimbulkan perang dagang baru. Tahun lalu Perancis memperkenalkan proposal pajak digital sebesar 3% dari penghasilan perusahaan digital AS. Besarnya US$563 juta.
Kebijakan ini membuat Trump murka. AS menaikkan tarif hingga 100% pada produk Perancis yang diekspor ke AS termasuk wine dan keju setelah Perancis meluncurkan proposal aturan pajak digital sebagai dasar menarik pajak dari perusahaan over the top.
Perang dagang ini akhirnya tak terjadi setelah Perancis dan AS bernegosiasi. Keputusan penerapan pajak digital Perancis ini diharapkan rampung Oktober 2020.
Di Indonesia sendiri Menteri Keuangan Sri Mulyani baru menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Ini adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen dan Netflix cs hanya bertindak sebagai kolektor dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun pajak penghasilan (PPh) belum diterapkan. Selama ini Netflix cs belum bayar pajak penghasilan karena bukan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Transaksi mereka juga tidak dilakukan di dalam negeri. Pelanggan diwajibkan mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri.
(roy/roy) Next Article Langkah 2 Jempol Sri Mulyani Pajaki Netflix Bikin Marah Trump
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular