RI Sudah Boleh Lepas Masker, Ini Aturan Sektor Transportasi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 May 2022 14:35
Suasana Sarinah di hari pertama kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka, Rabu (18/5/2022). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Suasana Sarinah di hari pertama kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka, Rabu (18/5/2022). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan resmi tidak wajib mengenakan masker dan relaksasi aturan perjalanan pada transportasi umum. Pasca telah diumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut.

"Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," ucapnya dalam keterangan, Rabu (18/5).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu:
- SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat
- SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut
- SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara
- SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu, SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini," ujar Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya Kim Jong Un Pakai Masker di Publik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular