Kapan Insentif Tenaga Medis Cair? Ini Kata Kemenkeu

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 June 2020 13:39
Work From Home (Screenshot Instagram @rsud.moewardi)
Foto: Work From Home (Screenshot Instagram @rsud.moewardi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memaparkan soal proses dan alur pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes). Anggaran telah disediakan, tapi karena adanya prosedur pencairan dengan selektif yang membuat agak terhambat di lapangan. 

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemberian insentif bagi nakes sebesar Rp 4,6 triliun.

Di mana anggaran insentif untuk nakes sebesar Rp 4,6 triliun itu berasal dari BOK Tambahan sebesar Rp 3,7 triliun dan cadangan BUN sebesar Rp 945,2 miliar.

"Itu adalah untuk insentif nakes yang menangani covid-19, untuk dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Memang sampai saat ini realisasinya belum ada," ujar Putut dalam video live streaming yang disiarkan oleh Bappenas RI lewat akun YouTubenya, Selasa (2/6/2020).



"Bukan karena kami tidak punya uangnya [...] dananya itu ada, anggarannya siap, duitnya siap. Namun memang kami menyadari membutuhkan proses yang tidak sederhana," kata Putut melanjutkan. '

Lebih lanjut Putut mengatakan, dirinya tidak bisa memungkiri bahwa dalam melakukan identifikasi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan covid-19 di daerah pasti sudah sangat rumit.

Data yang diajukan oleh masing-masing daerah pun, kata Putut masih harus diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, yang verifikasinya juga butuh waktu yang tidak sebentar.

"Di daerah sendiri pasti udah ruwet. Diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan [Kemenkes] dan verifikasinya juga tidak sederhana. Apabila udah diverifikasi, dan sampai di Kemenkeu, pasti akan segera kami salurkan," jelas Putut.

Dalam paparannya, Putut juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan refocusing dana alokasi khusus (DAK) fisik, untuk penambahan menu kegiatan pada tiga subbidang di DAK Bidang Kesehatan dengan potensi refocusing sebesar Rp 9,3 triliun.

Dana sebesar Rp 9,3 triliun tersebut diperuntukkan dalam pembangunan atau rehab ruang isolasi tekanan/non tekanan negatif, mobile x-ray, ventilator, dan sebagainya.

Sebelumnya, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan menyebut lambatnya proses pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menanggulangi COVID-19 lantaran banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri mengatakan setiap nakes yang diusulkan mendapatkan insentif harus dilengkapi dengan syarat sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan pengaturan prosedur insentif ini harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan," kata Trisa dalam video conference, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

"Mengenai besaran insentif juga sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, mulai dari dokter spesialis hingga tenaga medis lainnya," kata Trisa melanjutkan.

Menurut Trisa, sudah lebih dari 400 kabupaten/kota yang mengusulkan pencairan insentif bagi tenaga medis yang berjuang selama pandemi Corona. Hanya saja, proses pencairan masih harus melewati proses verifikasi data.

Verifikasi usulan pembayaran insentif harus melalui petugas verifikasi yang terdiri dari tim verifikator pusat dan tim verifikator daerah. Tim verifikasi pusat merupakan tim verifikasi Kemenkes yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, yang paling sedikit terdiri dari: Sekretariat Jenderal, Ditjen Yankes, Ditjen Kesmas, Ditjen P2P, Badan PPSDM Kesehatan, dan Badan Litbangkes.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi dalam prosedur pengurusan insentif terdiri dari:
1. Surat tugas dari pimpinan disertai nominal yang diusulkan
2. Hasil verifikasi tingkat fasyankes atau institusi kesehatan.
3. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)
4. Surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan/kuasa pengguna anggaran (KPA).
5. SK tim verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan
6. Pencantuman nomor rekening fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan pada Bank Pemerintah dan alamat email resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui BNPB. Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

Adapun pemberian insentif berdasarkan strata dan keahliannya di bidang kesehatan, seperti dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.


[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Sri Mulyani Buka-bukaan Insentif Tenaga Medis, Sudah Cair?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular