Cair! Kemenkeu Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 1,3 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2020 13:52
Petugas medis melayani pasien di RS Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (2/6/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Medis dengan menggunakan APD melayani pasien di RS Universitas Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan, untuk mempercepat penyerapan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya mengucurkan Rp 1,3 triliun ke 500 lebih daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan, sampai dengan 7 Juli 2020, Kementerian Keuangan sudah menyalurkan Rp 1,3 triliun ke 542 daerah.

"Pada 7 Juli 2020, kita baru saja mentransfer Rp 1,3 triliun kepada 542 daerah. Ini sesuai besaran nakes per daerah berdasarkan usulan PPSDM Kementerian Kesehatan," jelas Putut dalam video conference, Rabu (8/7/2020).

Penyaluran sebesar Rp 1,3 triliun itu, kata Putut dengan Keputusan Menteri Kesehatan terbaru, yakni KMK No. HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus corona atau covid-19.

Pasalnya, lewat KMK 392/2020 tersebut, pemerintah daerah kini telah memiliki tanggung jawab sendiri untuk memberikan secara langsung insentif nakes yang ada di daerahnya masing-masing.

Putut mencatat, ada 15.435 nakes di daerah dan sebelum adanya keputusan KMK 392/2020 tersebut, atau tepatnya sampai dengan 30 Juni 2020, pihaknya sudah menyalurkan Rp 58,3 miliar untuk insentif nakes di daerah.

"Jadi lewat KMK 392 baru itu, kini penyaluran langsung di daerah. Temen-temen dinas kesehatan di daerah verifikasi, setelah bisa mminta ke BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah]. Jadi kita siapkan uang di daerahnya Rp 1,3 triliun," jelas Putut.

Untuk diketahui, untuk memenuhi percepatan penyerapan anggaran penanganan covid-19 di bidang kesehatan, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan memangkas proses verifikasi untuk pencairan nakes.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, sebelumnya verifikasi dilakukan berjenjang dari puskesma, Rumah Sakit Daerah, hingga ke pusat. Saat ini proses verifikasi sudah dilakukan di masing-masing daerah, baik kota dan provinsi.

Artinya saat ini Pemerintah Pusat, hanya akan mengurusi anggaran kesehatan di beberapa rumah sakit yang ada di Jakarta, misalnya RS Darurat Wisma Atlet, dan rumah sakit rujukan lainnya, termasuk swasta.

Sehingga para pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota lainnya akan melakukan verifikasi sendiri, dengan tetap mempertanggungjawabkan dan melaporkannya kepada pemerintah pusat.

"Verifikasi ini diusulkan oleh dinas kesehatan di daerah, dan tim verifikasi [dari pemerintah pusat] melakukan pemeriksaan usulan tersebut. Dari pemerintah pusat. kemudian menyampaikan kepada BPKAD Provinsi dan Kota. Berikut nominalnya."

"Jadi ini sebuah terobosan dan kita sudah betul-betul memperbincangkan diskusi dengan teman-temen Kemenkeu bahwa mudah-mudahan ini akan mempercepat proses penyerapan," jelas Trisa.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Insentif Tenaga Medis Cair? Ini Kata Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular