
Tarif Rapid Test Corona Termahal Rp 150.000!

Jakarta, CNBC Indonesia - Keluhan masyarakat akan tarif rapid test virus corona Covid-19 yang mahal direspons Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kemenkes mematok batas atasnya Rp 150.000 per tes.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (7/7/2020).
"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000," jelasnya.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," ujarnya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PeduliLindungi Sudah Boleh Dihapus? Jawaban Kemenkes Tegas