
102 Daerah Dapat Restu Hidup New Normal, Kenapa Tak Ada DKI?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 June 2020 09:55

Sejak pemberlakuan PSBB, laju pertumbuhan kasus corona di Tanah Air melambat. Selama 2-31 Maret, rata-rata penambahan pasien positif corona nyaris 30% per hari.
Namun sejak PSBB berlaku, lajunya melambat sangat signifikan. Pada 1 April-30 Mei, persentase pertumbuhan kasus adalah 4,85% per hari. Pembatasan sosial membuat aktivitas publik sangat terbatas karena pemerintah menganjurkan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saja.
Dengan pertimbangan sosial-ekonomi plus penyebaran virus yang mulai melambat, Presiden Jokowi ingin agar Indonesia bisa segera kembali menggulirkan aktivitas publik. Namun tidak bisa sebebas dulu, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mengutamakan kebersihan. Hidup berkompromi dengan virus corona ini disebut dengan new normal.
"Kita ingin tetap produktif, tapi aman Covid-19. Dalam menuju tatanan baru itu kita juga melihat angka-angka, melihat fakta di lapangan," kata Kepala Negara, baru-baru ini.
Secara terpisah, Pemerintah DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar PSBB bisa dihentikan dan masuk ke dalam era new normal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.
"Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi," ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (31/5/2020).
Yang kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.
Kemudian yang ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.
"Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat," katanya.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, dari semua syarat itu yang terpenting harus dilakukan adalah kedisiplinan masyarakat. Warga tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu evaluasi dari perpanjangan PSBB hingga 4 Juni mendatang. Riza berharap PSBB di Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.
"Kita sudah melaksanakan PSBB di tahap ketiga 22 Mei sampai 4 Juni, masyarakat dan gubernur berharap ini jadi PSBB penghabisan tapi ini semua tergantung pada sikap disiplin dan kepatuhan kita semua sebagai warga untuk melaksanakan PSBB secara baik," ujar Riza.
"Dan tidak kalah penting kesiapan dari kita semua, dari warga harus disiplin dan taat. Ini justru yang jadi kunci keberhasilan PSBB adalah ketaatan, kedisiplinan," katanya.
Selain itu, kata Riza, Pemprov DKI berencana akan menjadikan masker sebagai bagian dari seragam PNS di Jakarta. "Sebelum kita akan masuki tatanan baru dalam kehidupan sehari-hari, umpanya nanti masuk kantor, pabrik, mal, masuk pasar tetap harus gunakan masker. Bahkan Pak Gubernur meminta DKI Jakarta pegawainya menjadikan masker sebagai seragam uniform," pungkasnya. (hps/hps)
Namun sejak PSBB berlaku, lajunya melambat sangat signifikan. Pada 1 April-30 Mei, persentase pertumbuhan kasus adalah 4,85% per hari. Pembatasan sosial membuat aktivitas publik sangat terbatas karena pemerintah menganjurkan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saja.
Dengan pertimbangan sosial-ekonomi plus penyebaran virus yang mulai melambat, Presiden Jokowi ingin agar Indonesia bisa segera kembali menggulirkan aktivitas publik. Namun tidak bisa sebebas dulu, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mengutamakan kebersihan. Hidup berkompromi dengan virus corona ini disebut dengan new normal.
Secara terpisah, Pemerintah DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar PSBB bisa dihentikan dan masuk ke dalam era new normal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.
"Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi," ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (31/5/2020).
Yang kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.
Kemudian yang ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.
"Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat," katanya.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, dari semua syarat itu yang terpenting harus dilakukan adalah kedisiplinan masyarakat. Warga tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu evaluasi dari perpanjangan PSBB hingga 4 Juni mendatang. Riza berharap PSBB di Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.
"Kita sudah melaksanakan PSBB di tahap ketiga 22 Mei sampai 4 Juni, masyarakat dan gubernur berharap ini jadi PSBB penghabisan tapi ini semua tergantung pada sikap disiplin dan kepatuhan kita semua sebagai warga untuk melaksanakan PSBB secara baik," ujar Riza.
"Dan tidak kalah penting kesiapan dari kita semua, dari warga harus disiplin dan taat. Ini justru yang jadi kunci keberhasilan PSBB adalah ketaatan, kedisiplinan," katanya.
Selain itu, kata Riza, Pemprov DKI berencana akan menjadikan masker sebagai bagian dari seragam PNS di Jakarta. "Sebelum kita akan masuki tatanan baru dalam kehidupan sehari-hari, umpanya nanti masuk kantor, pabrik, mal, masuk pasar tetap harus gunakan masker. Bahkan Pak Gubernur meminta DKI Jakarta pegawainya menjadikan masker sebagai seragam uniform," pungkasnya. (hps/hps)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular