102 Daerah Dapat Restu Hidup New Normal, Kenapa Tak Ada DKI?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 June 2020 09:55
Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Adapun 102 daearah yang bisa menerapakan hidup new normal karena dianggap sebagai zona hijau. Meski demikian, area di zona hijau ini tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan masyarakat diminta hati-hati terhadap ancaman Covid-19.

Daerah-daerah tersebut meliputi:
  • Aceh: 14 kabupaten/kota
  • Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota
  • Kepulauan Riau: 3 kabupaten
  • Riau: 2 kabupaten
  • Jambi: 1 kabupaten
  • Bengkulu: 1 kabupaten
  • Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota
  • Bangka Belitung: 1 kabupaten
  • Lampung: 2 kabupaten
  • Jawa Tengah: 1 kota
  • Kalimantan Timur: 1 kabupaten
  • Kalimantan Tengah: 1 kabupaten
  • Sulawesi Utara: 2 kabupaten
  • Gorontalo: 1 kabupaten
  • Sulawesi Tengah: 3 kabupaten
  • Sulawesi Barat: 1 kabupaten
  • Sulawesi Selatan: 1 kabupaten
  • Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota.
  • Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota
  • Maluku Utara: 2 kabupaten

  • Maluku: 5 kabupaten/kota
  • Papua: 17 kabupaten/kota
  • Papua Barat: 5 kabupaten/kota.
Dari daftar itu, artinya DKI Jakarta masih harus menerapkan berbagai pembatasan. Sejak awal penanganan Covid-19, DKI memang menjadi daerah pertama yang mengimplementasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kini sudah lebih dari 20 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. Adapun Provinsi DKI Jakarta akan mengakhiri masa PSBB pada 4 Juni.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular