BI Jelaskan Kembali Soal Bank Jangkar, Buat Apa Sih?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
28 May 2020 18:28
Gubernur Bank Indonesia  Perry Warjiyo manyapaikan terkait kondisi ekonomi terkini (Youtube Bank Indonesia)
Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo manyapaikan terkait kondisi ekonomi terkini (Youtube Bank Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan koordinasi erat akan tetap dilakukan dengan pemerintah serta otoritas terkait dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di mana kebijakan moneter BI disinergikan dengan kebijakan fiskal pemerintah agar sampai ke sektor riil.

Perry menjelaskan, salah satunya yang terus dikoordinasikan adalah pelonggaran likuiditas oleh BI, stimulus fiskal oleh pemerintah, dan restrukturisasi kredit oleh OJK untuk pemulihan ekonomi khususnya ke UMKM.

"Pemulihan ekonomi juga dilakukan melalui bagaimana menumbuhkan perbankan, Karena pembiayaan yang dilakukan perbankan juga bisa pulihkan ekonomi," ujar Perry melalui teleconference, Kamis (28/5/2020).

Untuk restrukturisasi kredit ini dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan OJK. Restrukturisasi kredit ini adalah penundaan angsuran dan bunga bagi UMKM.

Namun, agar perbankan tidak naik kredit macetnya saat melakukan restrukturisasi kredit pada UMKM tersebut, maka dalam hal ini tugas BI adalah memastikan ketersediaan likuiditas perbankan dalam menjalankan program tersebut.

Menurutnya, BI telah melakukan injeksi likuiditas ke perbankan dalam jumlah besar sejak awal tahun melalui pembelian SBN di pasar sekunder hingga penurunan giro wajib minimum (GWM). Dengan demikian maka likuiditas perbankan saat ini lebih dari cukup untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi UMKM.

"BI menyediakan likuiditas bagi perbankan yang tentu saja dalam kondisi ini melalui mekanisme ada. Bank-bank ada punya SBN bisa di bawa ke BI lakukan repurchase agreement yakni dengan janji membeli dan jual kembali ada periode 1 minggu, 1 bulan dan seterusnya," jelas Perry.

Namun, jika SBN Bank sudah mendekati 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), maka di situlah peran Pemerintah untuk bisa menempatkan dana ke perbankan guna menyangga tambahan likuiditas. Tapi ia menekankan jika itu diperlukan saat perbankan kehabisan likuiditas dan BI tidak bisa menambah.

"Ini bentuknya penempatan dana, buka kebutuhan APBN yang terus menerus. Ini kebutuhan dalam konteks pemulihan ekonomi secara khusus melalui restrukturisasi perbankan," kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah memperkenalkan mekanisme bantuan modal bernama bank anchor atau bank jangkar. Bank jangkar akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penempatan dana pemerintah di perbankan bertujuan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali. Selain itu, mengembalikan confidence perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM.

Adapun cara pemerintah menempatkan dana untuk restrukturisasi dan normalisasi kredit modal kerja bagi UMKM adalah pertama, OJK akan memberi persetujuan mengenai bank yang berhak menjadi atau memenuhi syarat menjadi bank peserta sesuai PP 23/2020. Bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dan mayoritas kepemilikan Indonesia, jumlah aset terbesar.

Kedua, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan dukungan akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi proposal penempatan dana. Jika bank peserta juga bertindak sebagai bank pelaksana, mereka juga perlu melakukan hal yang sama.

Keempat, bank peserta sesudah melakukan penelitian proposal bank pelaksana, dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet bank pelaksana. Ini bertujuan bank agar bank peserta jika menggunakan SPV, tidak mengalami resiko langsung terkena atas kondisi bank pelaksana.

Berdasarkan penelitian proposal tersebut, baik melalui SPV dan di bank peserta, maka bank peserta melakukan pengajuan penempatan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan meminta hasil asesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana dan informasi jumlah surat berharga yang belum direpo-kan dan kebutuhan dana restrukturisasi UMKM tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana di bank peserta berdasarkan asesment OJK dan proposal yang disampaikan bank peserta kepada pemerintah sesuai persyaratan PP 23/2020 pasal 11 ayat 4.

Peserta atau SPV yang ditunjuk melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana yang memerlukan dukungan dana restrukturisasi.

Bank pelaksana menggunakan dana untuk menunjang restrukturisasi kredit dan modal kerja bagi UMKM.

LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Potensi kerugian dana negara apabila dana hilang, menjadi tidak ada karena dijamin LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. BPKP, OJK dan LPS akan melakukan pengawasan di bank peserta dan pelaksana.




(dru) Next Article Pengawasan Bank Bakal Dicaplok BI Lagi? Ini Tanggapan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular