Internasional

Awas! Nambah Lagi, RUU Baru China yang Buat Hong Kong Panas

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
27 May 2020 13:57
Riot Police use pepper spray to protesters during a protest against Beijing's national security legislation in Causeway Bay in Hong Kong, Sunday, May 24, 2020. Hong Kong police fired volleys of tear gas in a popular shopping district as hundreds took to the streets Sunday to march against China's proposed tough national security legislation for the city. (AP Photo/Kin Cheung)
Foto: Demo Hong Kong (AP/Kin Cheung)
Jakarta, CNBC Indonesia- Demonstrasi diĀ Hong Kong kembali terjadi pada Rabu (27/5/2020). Kali ini polisi dan pendemo bersitegang di sekitaran Dewan Legislatif Hong Kong.

Polisi bahkan menembakkan untuk semprotan merica untuk membubarkan pendemo. Dewan Legislatif Hong Kong rencananya akan membahas RUU penghinaan pada lagu kebangsaan China hari ini.



Demo ini merupakan kedua kalinya terjadi sejak Minggu (24/5/2020). Demo Minggu berakhir bentrok karena penolakan massa pada UU keamanan nasional.

"Meskipun Anda takut, Anda perlu bersuara," kata seorang pendemo bernama Chang (29), ditulis Reuters.



Belum diketahui jelas isi RUU penghinaan pada lagu kebangsaan China ini. Pastinya, ditulis AFP, ratusan pemrotes meneriakkan slogan penolakan.

Sementara UU keamanan nasional sendiri berisi upaya Hong Kong untuk meningkatkan keamanan nasional bila diperlukan. UU yang sudah ada sejak 2003 itu, sempat ditangguhkan karena banyaknya penolakan di tahun yang sama.

Namun sejak penolakan RUU Ekstradisi yang berujung pada demo berkepanjangan di Hong Kong sejak Juni 2019, pemerintah China mewacanakan lagi penerapannya per Jumat pekan lalu. Demo kerap berujung pada upaya merdeka dari China.

UU keamanan nasional terkait memungkinkan organ keamanan nasional pemerintah pusat, yakni Beijing, masuk dan mengambil alih. Caranya adalah dengan membentuk lembaga di Hong Kong untuk memenuhi tugas yang relevan guna menjaga keamanan nasional sesuai hukum.

UU akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyebutkan akan memberikan sikap akhir pada China dalam pekan ini terkait Hong Kong. Meski tak menjelaskan detil, staf-nya di Gedung Putih mengatakan status Hong Kong sebagai pusat keuangan global dalam bahaya.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Duh! Sudah 2020, Tapi Hong Kong Masih Demo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular