Orang Berdesakan Masuk Mal Saat Pandemi, Fenomena Apa Ini?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 May 2020 19:49
Mall CBD Ciledug. Ist
Foto: Mall CBD Ciledug. Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Mal CBD Ciledug Kota Tangerang, Banten sempat jadi sorotan karena video viral orang desak-desakan masuk mal. Selain persoalan dugaan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga fenomena hasrat yang tinggi warga pada pusat perbelanjaan setelah ada PSBB akibat pandemi corona-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan apa yang terjadi Mal CBD Ciledug memang bertepatan dengan jelang Lebaran.

"Jadi itu orang-orang mau belanja lebaran, orang perlu kebutuhan untuk Lebaran," kata Stefanus kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5).

Ia mengatakan dari kejadian di Mal Ciledug seolah yang disalahkan adalah pihak pengelola mal. Padahal, anggotanya membuka mal di luar dari waktu penerapan PSBB, sedangkan di pasar-pasar lain seperti Tanah Abang juga justru lebih padat dengan orang.

"Kalau begini mal disalahkan, orang menerobos, padahal itu sebentar saja kok, paling 100 orang yang antre," katanya.



Ia bilang Mal CBD Ciledug dibuka pada Sabtu (16/5), setelah pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang berakhir Jumat, 15 Mei 2020. Saat buka di hari pertama, pengunjung relatif sepi, tapi pada hari kedua, Minggu (17/5), banyak masyarakat yang sudah tahu dari mulut ke mulut sehingga terjadi penumpukan pengunjung di depan pintu jelang mal dibuka.

"PSBB selesai hari Jumat, tapi baru disambung Senin (18/5), jadi Sabtu dia (Mal CBD Ciledug) buka, hari pertama sepi-sepi saja, pas hari Minggu, orang banyak tahu, akhirnya mengumpul di pintu masuk. Mau diatur nggak gampang, susah dicegah," katanya.

Ia menegaskan anggotanya membuka mal di luar waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang yang berakhir 15 Mei, tapi ternyata baru diperpanjang lagi pada 18 Mei 2020. Sehingga ada dua hari tak ada ketentuan PSBB dari 16-17 Mei 2020 di Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang memang baru memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 18 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/Kep 385-BPBD/2020. Keputusan itu ditangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 15 Mei 2020.

"Perpanjangan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei," demikian tertulis dalam keputusan itu sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemkot Tangerang, Bucue Gartina, Senin (18/5/2020) dikutip dari detikcom.

Buntut dari kasus di CBD Ciledug, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola Mal CBD Ciledug. Oleh karena itu Satpol PP menyegel area pintu depan mal pada Selasa (19/5).

"Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (19/5/2020).

"Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," katanya.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan jika ditemukan pelanggaran di dalam mal tersebut, maka Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi kepada pengelola pusat. Ia menambahkan sebelumnya di mal yang sama sudah ada gerai yang ditutup pemkot.

"Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mal yang sama," ujar Arief.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular