
Viral Mal CBD Ciledug Diserbu Pengunjung, Ini Biang Keroknya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 May 2020 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten sempat diserbu pengunjung dan viral di media sosial. Sempat beredar videonya diunggah di Twitter oleh akun @mbelgedez.
"Ciledug mall dibuka.... Kamseupay....," demikian keterangan yang dicuitkan akun @mbelgedez.
Apa sebenarnya duduk perkaranya?
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan pengelola Mal CBC Ciledug merupakan anggotanya. Ia menjelaskan soal kenapa anggotanya membuka mal.
Ia bilang Mal CBD Ciledug dibuka pada Sabtu (16/5), setelah pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang berakhir Jumat, 15 Mei 2020. Saat buka di hari pertama, pengunjung relatif sepi, tapi pada hari kedua, Minggu (17/5), banyak masyarakat yang sudah tahu dari mulut ke mulut sehingga terjadi penumpukan pengunjung di depan pintu jelang mal dibuka.
"PSBB selesai hari Jumat, tapi baru disambung Senin (18/5), jadi Sabtu dia (Mal CBD Ciledug) buka, hari pertama sepi-sepi saja, pas hari Minggu, orang banyak tahu, akhirnya mengumpul di pintu masuk. Mau diatur nggak gampang, susah dicegah," kata Stefanus kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5).
Ia menegaskan anggotanya membuka mal di luar waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang yang berakhir 15 Mei, tapi ternyata baru diperpanjang lagi pada 18 Mei 2020. Sehingga ada dua hari tak ada ketentuan PSBB dari 16-17 Mei 2020 di Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang memang baru memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 18 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/Kep 385-BPBD/2020. Keputusan itu ditangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 15 Mei 2020.
"Perpanjangan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei," demikian tertulis dalam keputusan itu sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemkot Tangerang, Bucue Gartina, Senin (18/5/2020) dikutip dari detikcom.
Buntut dari kasus di CBD Ciledug, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola Mal CBD Ciledug. Oleh karena itu Satpol PP menyegel area pintu depan mal pada Selasa (19/5).
"Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (19/5/2020).
"Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," katanya.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan jika ditemukan pelanggaran di dalam mal tersebut, maka Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi kepada pengelola pusat. Ia menambahkan sebelumnya di mal yang sama sudah ada gerai yang ditutup pemkot.
"Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mal yang sama," ujar Arief.
(hoi/hoi) Next Article PSBB Ketat Mal Wajib Tutup Jam 7: Pengusaha 'Nangis Darah'!
"Ciledug mall dibuka.... Kamseupay....," demikian keterangan yang dicuitkan akun @mbelgedez.
Apa sebenarnya duduk perkaranya?
Ia bilang Mal CBD Ciledug dibuka pada Sabtu (16/5), setelah pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang berakhir Jumat, 15 Mei 2020. Saat buka di hari pertama, pengunjung relatif sepi, tapi pada hari kedua, Minggu (17/5), banyak masyarakat yang sudah tahu dari mulut ke mulut sehingga terjadi penumpukan pengunjung di depan pintu jelang mal dibuka.
"PSBB selesai hari Jumat, tapi baru disambung Senin (18/5), jadi Sabtu dia (Mal CBD Ciledug) buka, hari pertama sepi-sepi saja, pas hari Minggu, orang banyak tahu, akhirnya mengumpul di pintu masuk. Mau diatur nggak gampang, susah dicegah," kata Stefanus kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5).
Ia menegaskan anggotanya membuka mal di luar waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang yang berakhir 15 Mei, tapi ternyata baru diperpanjang lagi pada 18 Mei 2020. Sehingga ada dua hari tak ada ketentuan PSBB dari 16-17 Mei 2020 di Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang memang baru memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 18 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/Kep 385-BPBD/2020. Keputusan itu ditangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 15 Mei 2020.
"Perpanjangan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei," demikian tertulis dalam keputusan itu sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemkot Tangerang, Bucue Gartina, Senin (18/5/2020) dikutip dari detikcom.
Buntut dari kasus di CBD Ciledug, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola Mal CBD Ciledug. Oleh karena itu Satpol PP menyegel area pintu depan mal pada Selasa (19/5).
"Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (19/5/2020).
"Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," katanya.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan jika ditemukan pelanggaran di dalam mal tersebut, maka Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi kepada pengelola pusat. Ia menambahkan sebelumnya di mal yang sama sudah ada gerai yang ditutup pemkot.
"Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mal yang sama," ujar Arief.
(hoi/hoi) Next Article PSBB Ketat Mal Wajib Tutup Jam 7: Pengusaha 'Nangis Darah'!
Most Popular