PSBB Ketat Mal Wajib Tutup Jam 7: Pengusaha 'Nangis Darah'!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 January 2021 17:20
Bertepatan dengan hari Disabilitas Internasional 3 Desember gerai resto di Jakarta mempekerjakan orang tuli untuk melayani dan membuat makanan cepat saji, Kamis (3/12/2020). Sebanyak 18 orang tuli dan 8 normal bekerja untuk memenuhi permintaan pelanggan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) 
Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam mempekerjakan disabilitas, yakini dengan mencari tahu tentang berbagai jenis disabilitas. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Gerai Resto Pekerjakan Pegawai Disabilitas di Jakarta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bidang restoran berpotensi besar bakal 'tiarap' setelah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Dari aturan anyar, restoran memang memiliki izin untuk beroperasi, namun kapasitas hanya 25% dari saat ini yang bisa 50%. Khusus resto yang ada di mal, maka harus tutup pukul 19.00.

Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menilai itu tidak cukup untuk menutupi pengeluaran.

"Selama operasional office dibatasi siang kan kosong, kemudian tutup jam 7 malam jadi kosong. Nggak usah dibatasi (jam operasional) juga restoran bakal kosong (tak buka)," kata Emil kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/1/21).

Dua waktu itu menjadi prime time bagi restoran, karena menjadi momen makan siang dan makan malam. Ketika kedua waktu tersebut memiliki halangan, maka restoran sudah tidak memiliki potensi untuk mendapatkan omset besar. Pasalnya, di luar waktu itu pengunjung tidak begitu banyak.

Sementara itu, jika hanya mengandalkan take away atau makanan yang dibawa pulang itu tidak begitu berpengaruh. Pasalnya, angkanya jauh dari dominan buat penjualan restoran.

"Rata-rata restoran 75-85% itu berasal dari customer yang datang. Sisanya dari take out, pesanan atau catering. Lalu dipotong cuma 25%, Jadi hanya 20%, itu nggak bisa bayar modal. Uang sewa aja 30% dari revenue. Take order itu hanya 10% itu juga keadaan normal, sekarang rebutan take out. Sewa saja nggak cukup belum bayar karyawan, dan bahan baku yang sudah pasti," katanya.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular