
Jam Operasional Mal Dibatasi Sampai Jam 7 Malam

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku pekan depan Senin (11/1) maka kegiatan operasional bisnis dibatasi. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi sampai pukul 19.00 dari biasanya pukul 21.00. Dampaknya para tenant atau toko di mal ikut kena imbasnya termasuk restoran. Untuk cek lokasi daerah yang kena PPKM, cek di sini.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menilai itu tidak cukup untuk menutupi pengeluaran. Kapasitas hanya 25% dari saat ini yang bisa 50%.
"Selama operasional office dibatasi siang kan kosong, kemudian tutup jam 7 malam jadi kosong. Nggak usah dibatasi (jam operasional) juga restoran bakal kosong (tak buka)," kata Emil kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (7/1)..
Bidang restoran berpotensi besar bakal 'tiarap' setelah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Dari aturan anyar, restoran memang memiliki izin untuk beroperasi, namun kapasitas hanya 25% dari saat ini yang bisa 50%. Khusus resto yang ada di mal, maka harus tutup pukul 19.00.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menilai itu tidak cukup untuk menutupi pengeluaran.
"Selama operasional office dibatasi siang kan kosong, kemudian tutup jam 7 malam jadi kosong. Nggak usah dibatasi (jam operasional) juga restoran bakal kosong (tak buka)," kata Emil kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/1/21).
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari-Hari Berat Pengusaha: PPKM Tambah Panjang, Omzet Hilang!