
Stimulus RI Cuma 2,5% PDB, Pengusaha Swasta Seakan Terlupakan
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
20 May 2020 06:25

Pemerintah merespons perlambatan ekonomi nasional dengan kebijakan fiskal yang ekspansif. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020, pemerintah menaikkan defisit anggaran ke atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang sejatinya tidak diperkenankan oleh UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Awalnya pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 adalah 5,07% PDB. Namun kemudian diperkirakan bisa bertambah menjadi 6,27% PDB.
Dalam paparan awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pelebaran defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang lebih rendah dan belanja yang meningkat. Penerimaan negara diperkirakan turun 13,6%, di mana penerimaan perpajakan berkurang 9,2% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) anjlok 29,6%.
Sementara belanja negara naik Rp 106,3 triliun. Antara lain untuk tambahan kompensasi bagi PT PLN dan PT Pertamina, subsidi bunga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bantuan sosial (bansos), dan lain-lain.
Selain itu, Perppu No 1/2020 juga mengamanatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam PP No 23/2020. Salah satunya adalah dengan pemberian likuiditas kepada perbankan untuk restrukturisasi utang, Maklum, dunia usaha (termasuk UMKM) kesulitan untuk membayar kewajiban mereka karena penjualan yang lesu.
Awalnya, pemerintah memperkirakan dana untuk program PEN adalah Rp 150 triliun. Namun perhitungan terakhir menyebut kebutuhannya membengkak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 318,9 triliun.
(aji/aji)
Awalnya pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 adalah 5,07% PDB. Namun kemudian diperkirakan bisa bertambah menjadi 6,27% PDB.
Dalam paparan awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pelebaran defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang lebih rendah dan belanja yang meningkat. Penerimaan negara diperkirakan turun 13,6%, di mana penerimaan perpajakan berkurang 9,2% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) anjlok 29,6%.
Selain itu, Perppu No 1/2020 juga mengamanatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam PP No 23/2020. Salah satunya adalah dengan pemberian likuiditas kepada perbankan untuk restrukturisasi utang, Maklum, dunia usaha (termasuk UMKM) kesulitan untuk membayar kewajiban mereka karena penjualan yang lesu.
Awalnya, pemerintah memperkirakan dana untuk program PEN adalah Rp 150 triliun. Namun perhitungan terakhir menyebut kebutuhannya membengkak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 318,9 triliun.
(aji/aji)
Pages
Most Popular