Buka-bukaan Istana Soal Kebijakan Pemulihan Ekonomi Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 May 2020 13:52
Jokowi. Foto: Youtobe Sekretariat Presiden
Foto: Jokowi. Foto: Youtobe Sekretariat Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi landasan dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak negatif pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 triliun yang akan ditempatkan di sejumlah pos seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, atau penjaminan.

Khusus PEN, pemerintah akan mendorong perbankan dalam menyalurkan kredit dengan memberikan suntikan likuiditas. Adapun sumber dananya berasal dari penerbitan obligasi, yang akan dibeli Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga khusus.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purnowo pun angkat bicara perihal terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut bertujuan untuk tetap melindungi perekonomian di tengah Covid-19.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Sebagai informasi, PEN sendiri tak jauh berbeda dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis multi-dimensi pada 1997-198. Kala itu, pemerintah menerbitkan obligasi rekapitalisasi untuk meningkatkan permodalan perbankan.

Semua tahu sejarah kelam dan trauma yang diakibatkan BLBI. Uang ratusan triliun rupiah digelapkan oleh para pemilik bank, di bawa kabur, dan bank tidak sehat. Masalahnya bahkan sampai saat ini masih terasa karena pemerintah tetap membayar bunga obligasi tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini




(dru) Next Article Percepat Pemulihan, Ini Konsep 'Sharing the Pain' dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular