
Jadi Siapa yang Boleh Keluar-Masuk Jakarta? Ini Aturan Anies
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2020 09:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol ketat untuk mengontrol pergerakan masyarakat di wilayahnya untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di daerah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut jelas disampaikan bahwa orang dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari wilayah DKI Jakarta. Larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.
Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan juga dikecualikan dari aturan ini. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah juga mendapatkan pengecualian.
Untuk orang dan pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Namun demikian, hanya 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM ini yakni sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Bersama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial.
Untuk mendapatkan SIKM ini, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah discan.
Terdapat dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali.
SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan bagi pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek atau sebaliknya.
Sedangkan untuk SIKM sekali jalan diperuntukkan bagi pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Juga untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Dalam Pergub tersebut juga ditegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
(sef/sef) Next Article Luhut: PSBB DKI Jakarta Kita Perketat di Spot-spot Tertentu
Dalam Pergub tersebut jelas disampaikan bahwa orang dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari wilayah DKI Jakarta. Larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.
Untuk orang dan pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Namun demikian, hanya 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM ini yakni sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Bersama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial.
Untuk mendapatkan SIKM ini, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah discan.
Terdapat dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali.
SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan bagi pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek atau sebaliknya.
Sedangkan untuk SIKM sekali jalan diperuntukkan bagi pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Juga untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Dalam Pergub tersebut juga ditegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
(sef/sef) Next Article Luhut: PSBB DKI Jakarta Kita Perketat di Spot-spot Tertentu
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular