
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Simak Aturan Terkininya

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua minggu ke depan. Perpanjangan PSBB ini mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No.51 Tahun 2021. Berikut beberapa aturan yang tertuang dalam PSBB kali ini.
Tempat Kerja/ Fasilitas Umum:
1. Aktivitas perkantoran swasta, pemerintah, BUMN, BUMN : 75% work from home.
2. Satuan Pendidikan masih dilakukan secara daring
3. Keterisian tempat ibadah maksimal 50%
4. Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas, sesuai yang diatur.
5. Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima binaan dan lokasi sementara (Dine in maksimal 25%, jam buka maksimal 20.00 WIB, pesan antar dan take away sesuai jam operasional).
6. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
7. Pusat perbelanjaan maksimal buka 20.00 WIB.
8. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan sementara.
9. Aktivitas konstruksi beroperasi 100%.
Transportasi/ Pergerakan Orang:
1. Ganjil/Genap (mobil pribadi) tidak berlaku
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kendaraan Angkutan Umum Massal maksimal penumpang 50% dari kapasitas
4. Taksi konvensional dan online maksimal 50% dari kapasitas
5. Kendaraan rental maksimal 50% dari kapasitas
6. Ojek online dan pangkalan boleh mengangkut 100% penumpang
7. Hari bebas kendaraan bermotor ditiadakan