PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Simak Aturan Terkininya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
25 January 2021 11:17
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua minggu ke depan. Perpanjangan PSBB ini mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No.51 Tahun 2021. Berikut beberapa aturan yang tertuang dalam PSBB kali ini.

Tempat Kerja/ Fasilitas Umum:

1. Aktivitas perkantoran swasta, pemerintah, BUMN, BUMN : 75% work from home.
2. Satuan Pendidikan masih dilakukan secara daring
3. Keterisian tempat ibadah maksimal 50%
4. Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas, sesuai yang diatur.
5. Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima binaan dan lokasi sementara (Dine in maksimal 25%, jam buka maksimal 20.00 WIB, pesan antar dan take away sesuai jam operasional).
6. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
7. Pusat perbelanjaan maksimal buka 20.00 WIB.
8. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan sementara.
9. Aktivitas konstruksi beroperasi 100%.

Transportasi/ Pergerakan Orang:
1. Ganjil/Genap (mobil pribadi) tidak berlaku
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kendaraan Angkutan Umum Massal maksimal penumpang 50% dari kapasitas
4. Taksi konvensional dan online maksimal 50% dari kapasitas
5. Kendaraan rental maksimal 50% dari kapasitas
6. Ojek online dan pangkalan boleh mengangkut 100% penumpang
7. Hari bebas kendaraan bermotor ditiadakan

Pelanggaran Individu terhadap Pemakaian Masker:

Jika tidak memakai masker, adapun sanksinya mulai dari kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administratif maksimal Rp 250.000.

Pelanggaran Pelaku Usaha terkait Protokol Kesehatan:

Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp 50 juta, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin sementara.

Ketika Melihat Pelanggaran:

Adapun jika melihat pelanggar, bisa melaporkan pelanggaran melalui aplikasi 'JAKI', dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi
- Pilih lapor dan foto lokasi aktivitas pelanggar
- Pilih kategori pelanggaran
- Deskripsikan rinci laporan, dan
- Kirim.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular