
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Simak Aturan Terkininya

Pelanggaran Individu terhadap Pemakaian Masker:
Jika tidak memakai masker, adapun sanksinya mulai dari kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administratif maksimal Rp 250.000.
Pelanggaran Pelaku Usaha terkait Protokol Kesehatan:
Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp 50 juta, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin sementara.
Ketika Melihat Pelanggaran:
Adapun jika melihat pelanggar, bisa melaporkan pelanggaran melalui aplikasi 'JAKI', dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi
- Pilih lapor dan foto lokasi aktivitas pelanggar
- Pilih kategori pelanggaran
- Deskripsikan rinci laporan, dan
- Kirim.
[Gambas:Video CNBC]