Anies Tutup Perkantoran, Airlangga Pilih Jam Kerja Fleksibel

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 September 2020 14:23
Ibukota Kembali Sibuk Usai Libur Lebaran (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ibukota Kembali Sibuk Usai Libur Lebaran (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal menutup kembali seluruh perkantoran kecuali 11 sektor yang ditentukan.

Hal ini sebagai imbas dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, atau sama persis yang dilakukan pada periode awal Covid-19 masuk ke Indonesia. Anies memutuskan aktivitas perkantoran dihentikan.

"Terkait perkembangan di DKI, minggu depan akan kembali menerapkan PSBB. Namun, kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan perkantoran itu melalui flexible working hours. Sekitar 50% di rumah atau 50% di kantor," kata Airlangga di acara Rapat koordinasi nasional Kadin Indonesia bidang perindustrian, perdagangan, dan hubungan internasional, Kamis (10/9).

Ia tetap meminta 11 sektor yang dikecualikan tetap beroperasi yaitu Kesehatan, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik, Energi Komunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan juga Bahan pangan.

Selain itu, sudah menyampaikan saran terkait penerapan kebijakan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga melihat ada kesinambungan antara jumlah kasus yang meningkat dengan kebijakan ganjil-genap yang diterapkan.

"DKI (awalnya) melakukan PSBB penuh, (kemudian) PSBB transisi, dikenakan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar berdasar data yang ada, 62% di Rumah Sakit Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Sehingga beberapa hal, beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi termasuk terkait ganjil genap, dan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur DKI," jelasnya.

Anies memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta. Sehingga para pekerja harus bekerja dari rumah.

"Pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Resto Teriak, PSBB Diperpanjang Ibarat Tinju 2X KO

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular