
Larang Mudik Lokal, Anies: Warga DKI Lebaran Harus di Rumah!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 May 2020 16:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Istilah mudik semakin rumit, ada mudik virtual kini ada juga mudik lokal. Jakarta sebagai tempat belasan juta warga mencari nafkah menjadi sorotan karena pusat pandemi, sekaligus pergerakan masyarakat paling padat.
Banyak warga Jakarta bertanya-tanya, jadi sebenarnya boleh tidak untuk mudik atau bergeser ke rumah yang ada di pinggiran kota?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjawab , ia meminta semua tetap di rumah. Dia menyatakan, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi Corona (COVID-19), yang diperbolehkan hanyalah mudik virtual.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Memasuki masa yang akan banyak libur, ia meminta warga yang semula berada di Jakarta tetap berada di ibu kota.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 untuk membatasi pergerakan ke luar kota.
"Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(gus/gus) Next Article Kala Masyarakat Bingung karena Mudik Virtual & Mudik Lokal
Banyak warga Jakarta bertanya-tanya, jadi sebenarnya boleh tidak untuk mudik atau bergeser ke rumah yang ada di pinggiran kota?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjawab , ia meminta semua tetap di rumah. Dia menyatakan, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi Corona (COVID-19), yang diperbolehkan hanyalah mudik virtual.
Memasuki masa yang akan banyak libur, ia meminta warga yang semula berada di Jakarta tetap berada di ibu kota.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 untuk membatasi pergerakan ke luar kota.
"Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(gus/gus) Next Article Kala Masyarakat Bingung karena Mudik Virtual & Mudik Lokal
Most Popular