
Mudik Lokal
Catat! Anies Larang Orang Keluar Masuk Jakarta
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 May 2020 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta, sehingga 'mudik lokal' bakal tak bisa dilakukan.
Ia mengumumkan tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19 yang diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
"Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(hoi/hoi) Next Article Anies Bergeming Revisi UMP 2022, Pengusaha Ngadu ke DPRD DKI!
Ia mengumumkan tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19 yang diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
"Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari detikcom.
"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(hoi/hoi) Next Article Anies Bergeming Revisi UMP 2022, Pengusaha Ngadu ke DPRD DKI!
Most Popular