Anies Izinkan Orang Kaya DKI Bangun 4 Lantai, Ini Kendalanya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 October 2022 18:20
Rumah Dijual di Kawasan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Rumah Dijual di Kawasan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah tempat tinggal hingga 4 lantai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Imbas dari kebijakan ini, masyarakat bisa memperluas bangunan atau Koefisien Luas Bangunan (KLB) dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril menyebut aturan ini sudah lama ditunggu-tunggu.

"Rumah tapak tadinya 2 lantai sekarang 4 lantai karena dia berlokasi di tempat yang harga tanahnya sudah mahal. Jadi kalau harga tanah mahal cuma 2 lantai, itu kan mesti dijual semahal apa? siapa yang bisa beli? sementara kalau dia bisa 4 lantai, kalau tapak cuma kecil dia bisa 4 lantai paling ngga luas bangunannya masih cukup besar," kata Monica dalam Colliers Virtual Media Briefing, Rabu (5/10/22).

Meski demikian, aturan baru ini masih menemui kendala yakni dalam revisi aturan sebelumnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Alhasil, pelaksanaan dari aturan ini masih terus dipertanyakan.

"Memang betul sudah tanda tangan gubernur, tapi seharusnya sepanjang yang saya tahu Perda 2014 harus dicabut dulu, tapi ternyata belum. DPRD juga belum 100% approve sehingga kemampuan eksekusi masih dipertanyakan," kata Senior Director of Office Services Department Bagus Adikusumo.

Sementara di aturan baru yakni Peraturan Gubernur No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pada Ayat 1 Bab 1 dalam Pergub itu tertulis Rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak/ landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Selain itu di pasal 113 juga tertulis aturan lebih rinci, yakni penentuan batas maksimal jumlah lantai dari suatu bangunan rumah tapak atau rumah flat.

"Kegiatan Rumah Tapak dan Rumah Flat diberikan Ketinggian Bangunan paling banyak 4 lantai," tulis pasal 113 di Pergub tersebut dikutip Rabu (28/9/2022).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rumah Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB, Lainnya Diskon Pak Anies?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular