Soal Mudik Lokal: DKI-Tangsel Larang, Bogor-Tangerang Izinkan

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 May 2020 15:26
Kepadatan lalu lintas saat PSBB di Jati Padang, Jalarta (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Kepadatan lalu lintas saat PSBB di Jati Padang, Jalarta (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan 'mudik lokal' memunculkan kebingungan karena perbedaan sikap masing-masing kepala daerah khususnya di Jabodetabek. Di sisi lain pihak Korlantas Polri sempat menyampaikan tak melarang mudik lokal.

Definisi 'mudik lokal' itu sendiri memang masih belum jelas meski ada yang merujuk pada pergerakan orang dalam satu kawasan aglomerasi seperti di Jabodetabek.

Sialnya pemda di Jabodetabek beda napas, ada yang tak melarang ada juga yang malah bakal melarang. Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk yang melarang. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie secara tegas melarang warganya melakukan mudik lokal, baik ke wilayah Jabodetabek maupun Tangerang Raya.

"Tangsel melarang mudik. Dan pelarangan tersebut sudah disampaikan sejak awal kepada masyarakat," katanya lewat pesan singkat, Jumat (15/5) dikutip dari CNN Indonesia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, kata dia, juga sudah menutup sejumlah operasional angkutan umum untuk tujuan luar daerah, seperti bus, travel, dan sejumlah terminal demi mencegah warga agar tidak mudik.



Namun, Davnie tak melarang warga Tangsel yang ingin bersilaturahmi di perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti. Terkait itu, ia mengimbau agar masyarakat tak mengabaikan protokol kesehatan selama bersilaturahmi.

"Saya mengimbau kepada warga Tangsel yang akan silaturahmi lebaran di wilayah Tangsel, tetap taati protokol kesehatan, supaya terhindar dari Covid-19," ujar dia.

Setali tiga uang dengan Tangsel, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan juga akan melarang mudik lokal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyelesaikan aturan mengenai larangan keluar masuk Jakarta, termasuk mudik lokal.

"Kami imbau kepada masyarakat, mari kita taati pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Jadi selama kawasan Jabodetabek melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan yang untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) dikutip dari detikcom.

Menurut Syafrin, di beberapa daerah Jabodetabek, khususnya Jakarta masih ada kawasan yang belum ada kasus Corona. Sehingga, larangan mudik lokal bisa mencegah penularan.

"Mari sayangi keluarga kita. Dari kawasan Jabodetabek itu tentu ada zonanya yang masih hijau (belum ada kasus). Contohnya, Kepulauan Seribu, jika terjadi mudik lokal, bisa jadi ada saudara kita yang ada di pulau. Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek. Ini yang kami hindari. Jadi, kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari COVID-19," ucap Syafrin.

Dinas Perhubungan mengatakan, akan melakukan penyekatan di beberapa titik keluar masuk Jakarta. Teknis aturan akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).

"Sedang disiapkan semuanya. Ini dalam tataran tidak boleh mudik. Kita akan lakukan penyekatan di jalan, bersama dengan kepolisian, dan TNI, serta Satpol PP. Setelah itu, yang boleh keluar masuk yang izin. Apakah izin perjalanan ke Bandung untuk kerja akan terbit. Saat masuk, dia harus menunjukkan dia sudah punya izin masuk ke Jakarta," kata Syafrin.

Syafrin mengaku sudah berkoordinasi dengan daerah penyanggah Jakarta, dan Polda Metro Jaya. Sehingga, aturan larangan mudik bisa ditegakkan secara maksimal.

"Kita sepakat bahwa akan lakukan pengetatan karena memang kita pahami bahwa tradisi selama Idul Fitri ini, sangat kuat silaturahminya. Sementara kita harus sadari bahwa pandemi ini justru mengintip orang yang melakukan kegiatan berkumpul," ucap Syafrin.

Kabupaten Tangerang- Kota Bogor Tak Melarang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membolehkan warganya yang hendak melakukan mudik di wilayah Tangerang Raya. Larangan mudik kata Zaki hanya berlaku bagi warga yang hendak meninggalkan wilayah Tangerang Raya. Dan oleh karenanya, sejumlah posko pemantauan didirikan area perbatasan ke luar Tangerang.

Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Depok tak melarang warga melakukan mudik lokal, baik antar-kecamatan di dalam kota maupun antar-wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19).

"Kami bisa memahami karena Jabodetabek satu kawasan pandemi. Kalau terpaksa bersilaturahmi harus sesuai dengan arahan protokol Covid-19, tidak ada [sanksi]," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Jumat (15/5) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia bilang persoalan mudik warga Jabodetabek sampai saat ini masih belum bisa ditekan. Pasalnya, beberapa moda transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Awalnya kita memisahkan diri, DKI sebagai episentrum, Bodetabek kawasan yang ingin memutus rantai, namun Pemerintah Pusat tidak mengabulkan," jelasnya, terkait permohonan penyetopan operasional KRL.

Kendati demikian, Dedie tetap mengimbau kepada warganya untuk tidak mudik lokal dan menegaskan tetap melarang mudik jauh selama masa PSBB.

"Lebih baik sampai dengan batas waktu PSBB Kota Bogor tanggal 26 Mei sampai dengan batas status bencana nasional Covid-19, sebaiknya semua pihak menahan diri," tuturnya.

Beberapa hari sebelum pernyataan kepada daerah di atas, Korlantas Polri sempat menegaskan tidak melarang masyarakat jika hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek. Namun masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin dikutip dari detikcom, Rabu (13/5).

Benyamin menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Meski demikian, dia menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.

"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," ucap Benyamin.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ada Mudik Lokal Bakal Padati Tol, Contra Flow Berlaku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular