
Mudik Lokal Tak Dilarang Tapi Ternyata Ada Syaratnya Lho
Muhammad Choirul Anwar & Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 May 2020 14:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Mudik lokal tak dilarang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepolisian. Selain itu, kalangan pemerhati transportasi hingga dokter pun menyapakatinya asalkan ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada saat Idul Fitri nanti bakal ada aktivitas mudik lokal di banyak kota di Indonesia termasuk Jabodetabek dan kota lainnya di Indonesia, untuk bersilaturahmi keluarga.
Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Erlina Burhan menganjurkan pemerintah tak melarang mudik lokal. Menurutnya, mudik lokal masih bisa dilakukan asal mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Yang penting orang dipastikan berjarak satu sama lain, minimal 1 meter dalam setiap kegiatannya. Jadi orang harus berjarak, pakai masker. Ketika pegang pintu, kursi harus pakai hand sanitizer. Jangan menyentuh saja. Itu salah satu yang harus dilakukan kalau judulnya mau berdamai dengan Covid-19," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pergerakan orang dalam satu kawasan aglomerasi tak masalah meski saat pandemi corona.
"Mudik lokal tidak masalah dalam suatu wilayah aglomerasi," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5).
Ia mengatakan dasarnya adalah aturannya umum dalam Permenhub 18/2020, khususnya soal jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dibatasi jumlahnya atau sesuai kaidah PSBB.
Korlantas Polri tidak melarang masyarakat jika hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek. Namun masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin dikutip dari detikcom.
Benyamin menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Meski demikian, dia menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," ucap Benyamin.
Mudik lokal pun tak hanya terjadi di Jabodetabek, tapi di kota-kota lainnya yang berlaku PSBB, seperti Surabaya Raya. Bahkan Jasa Marga memperkirakan akan ada fenomena mudik lokal dari Surabaya menuju kota/kabupaten di sekitarnya.
Sekitar 150.000 kendaraan diprediksi bakal mudik meninggalkan Kota Surabaya selama H-7 Lebaran hingga H+1 Lebaran. Tepatnya, diperkirakan 149.462 kendaraan bakal meninggalkan Kota Surabaya melalui tol.
(hoi) Next Article Ada Mudik Lokal Bakal Padati Tol, Contra Flow Berlaku
Pada saat Idul Fitri nanti bakal ada aktivitas mudik lokal di banyak kota di Indonesia termasuk Jabodetabek dan kota lainnya di Indonesia, untuk bersilaturahmi keluarga.
Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Erlina Burhan menganjurkan pemerintah tak melarang mudik lokal. Menurutnya, mudik lokal masih bisa dilakukan asal mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Yang penting orang dipastikan berjarak satu sama lain, minimal 1 meter dalam setiap kegiatannya. Jadi orang harus berjarak, pakai masker. Ketika pegang pintu, kursi harus pakai hand sanitizer. Jangan menyentuh saja. Itu salah satu yang harus dilakukan kalau judulnya mau berdamai dengan Covid-19," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pergerakan orang dalam satu kawasan aglomerasi tak masalah meski saat pandemi corona.
"Mudik lokal tidak masalah dalam suatu wilayah aglomerasi," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5).
Ia mengatakan dasarnya adalah aturannya umum dalam Permenhub 18/2020, khususnya soal jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dibatasi jumlahnya atau sesuai kaidah PSBB.
Korlantas Polri tidak melarang masyarakat jika hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek. Namun masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin dikutip dari detikcom.
Benyamin menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Meski demikian, dia menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," ucap Benyamin.
Mudik lokal pun tak hanya terjadi di Jabodetabek, tapi di kota-kota lainnya yang berlaku PSBB, seperti Surabaya Raya. Bahkan Jasa Marga memperkirakan akan ada fenomena mudik lokal dari Surabaya menuju kota/kabupaten di sekitarnya.
Sekitar 150.000 kendaraan diprediksi bakal mudik meninggalkan Kota Surabaya selama H-7 Lebaran hingga H+1 Lebaran. Tepatnya, diperkirakan 149.462 kendaraan bakal meninggalkan Kota Surabaya melalui tol.
(hoi) Next Article Ada Mudik Lokal Bakal Padati Tol, Contra Flow Berlaku
Most Popular