
Jokowi Keluarkan PP Penyelamatan Ekonomi, Apa Isinya?
dob, CNBC Indonesia
11 May 2020 21:03

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan aturan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak negatif dari Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam PP yang ditetapkan pada Sabtu 9 Mei 2020 ini, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdiri dari 4 program, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan.
PMN yang dimaksud diberikan untuk kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk. PMN ini diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau anak usaha BUMN yang terdampak COVID-19.
Selain itu, PMN juga bisa ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas BUMN dan anak usaha BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.
Berikutnya, PEN juga bisa dilakukan dalam bentuk penempatan dana pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit.
Penempatan dana ini diberikan kepada bank peserta dengan kriteria 51% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, masuk kategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar di Indonesia.
Sementara itu untuk PEN yang dilakukan dengan penjaminan, Pemerintah bisa melakukan secara langsung atau melalui badan usaha yang ditunjuk.
(dob/dob) Next Article Adu Kekayaan 8 Presiden RI dari Soekarno Hingga Prabowo
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam PP yang ditetapkan pada Sabtu 9 Mei 2020 ini, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdiri dari 4 program, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan.
Selain itu, PMN juga bisa ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas BUMN dan anak usaha BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.
Berikutnya, PEN juga bisa dilakukan dalam bentuk penempatan dana pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit.
Penempatan dana ini diberikan kepada bank peserta dengan kriteria 51% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, masuk kategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar di Indonesia.
Sementara itu untuk PEN yang dilakukan dengan penjaminan, Pemerintah bisa melakukan secara langsung atau melalui badan usaha yang ditunjuk.
(dob/dob) Next Article Adu Kekayaan 8 Presiden RI dari Soekarno Hingga Prabowo
Most Popular