Berdamai dengan Covid-19
Penjelasan Istana Soal Warga di Bawah 45 Tahun Bisa Aktivitas
11 May 2020 19:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 akan mengizinkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun untuk bisa bekerja atau beraktivitas lagi di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya agar menghindari PHK dan kelompok ini dianggap tak rentan dari risiko buruk corona.
Pihak Istana melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan pelonggaran tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Ia menjelaskan, dalam aktivitas tersebut, pekerja tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan pada saat ini, misalnya penggunaan masker.
"Setiap ada relaksasi atau pengecualian, tentu saja harus diikuti protokol kesehatan yang ketat," ungkap Donny kepada CNBC Indonesia dalam program Closing Bell (11/5/2020).
Adapun kebijakan ini diambil untuk menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada 2,08 juta pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Selain mengurangi jumlah PHK, Donny menilai pelonggaran ini juga merupakan salah satu langkah membuat ekonomi tetap bergerak. Kendati begitu, dalam penerapan pelonggaran tersebut harus tetap menekankan prinsip kehati-hatian sehingga tak terjadi penyebaran pandemi Covid-19 yang meluas.
"Pengecualian ini memang sebagai bentuk menyikapi ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap saja prinsip kehati-hatian itu tetap dilakukan supaya yang terjadi di lapangan bukan terjadi kenaikan jumlah positif Covid-19. Kita sekarang ingin menekan serendah-rendahnya sehingga kita bisa keluar dari krisis ini," jelas Donny.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo kali pertama mengungkapkan rencana kebijakan ini. "Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Doni.
Doni menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
(hoi/hoi)
Pihak Istana melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan pelonggaran tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Ia menjelaskan, dalam aktivitas tersebut, pekerja tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan pada saat ini, misalnya penggunaan masker.
"Setiap ada relaksasi atau pengecualian, tentu saja harus diikuti protokol kesehatan yang ketat," ungkap Donny kepada CNBC Indonesia dalam program Closing Bell (11/5/2020).
Adapun kebijakan ini diambil untuk menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada 2,08 juta pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Selain mengurangi jumlah PHK, Donny menilai pelonggaran ini juga merupakan salah satu langkah membuat ekonomi tetap bergerak. Kendati begitu, dalam penerapan pelonggaran tersebut harus tetap menekankan prinsip kehati-hatian sehingga tak terjadi penyebaran pandemi Covid-19 yang meluas.
"Pengecualian ini memang sebagai bentuk menyikapi ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap saja prinsip kehati-hatian itu tetap dilakukan supaya yang terjadi di lapangan bukan terjadi kenaikan jumlah positif Covid-19. Kita sekarang ingin menekan serendah-rendahnya sehingga kita bisa keluar dari krisis ini," jelas Donny.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo kali pertama mengungkapkan rencana kebijakan ini. "Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Doni.
Doni menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
Artikel Selanjutnya
Gugus Tugas Belum Bisa Pastikan Kapan Wabah Corona Usai, Why?
(hoi/hoi)