Nah Loh! Fenomena New Normal, Korban PHK Sulit Terserap Lagi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 May 2020 15:43
Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Demi efisiensi dalam masa pandemi virus korona, banyak perusahaan yang memaksimalkan sebagian pegawai, dan sebagian dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa sektor usaha ada yang tetap mampu beroperasi meski ditopang sumber daya minim.

Hal ini memunculkan fenomena new normal, dan mengakibatkan sebagian pegawai yang di-PHK dan dirumahkan tidak lagi dibutuhkan. Tentu mengkhawatirkan karena bakal menimbulkan angka pengangguran baru pasca corona. Namun, di sisi perusahaan perlu melakukan penghematan.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai hal itu berpotensi terjadi. Namun, tetap kembali pada intensitas kesibukan bekerja di perusahaan terkait. Ia mencontohkan restoran cepat saji yang seharusnya ditopang dengan jumlah sumber daya manusia berbeda pada tiap waktunya.



"Mungkin aja korban PHK sulit terserap lagi, tapi harus datang dari customernya. Misal kalau restoran mau gunakan pegawai 50% tapi customer selalu ramai, ya bisa saja terserap lagi. Produsen akan antisipasi dengan the new normal ini," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5).

Sehingga solusi yang paling realistis menurut Bob adalah memaksimalkan pegawai part time dengan gaji per jam. Sehingga, sumber daya bisa bermanfaat optimal ketika memang dibutuhkan. Namun, di sisi lain ini menimbulkan masalah baru karena tidak terserapnya pegawai secara waktu penuh.

"Makanya nanti kita harus realistis setelah banyak orang dirumahkan PHK. How to recovery itu akan mulai dengan job yang sifatnya jam-jaman. Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya jam-jaman half time, part time. itu harus dikembangkan karena itu masih ada," katanya.

Ia menilai banyaknya kebutuhan pegawai full time baru akan dirasa pada setelah ekonomi berjalan normal. Perkiraan bahkan masih beberapa tahun ke depan. "Karena employment puluhan tahun (full time) itu kan 2023 kali baru tumbuh kebutuhan untuk itu," sebutnya.

[Gambas:Video CNBC]




 
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Soal PPKM Darurat: PDB Terancam, PHK Bisa 'Meledak'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular